Berita Sumenep
Dewan Ingatkan Perusahaan di Sumenep Bayar THR Tepat Waktu, Minta Disnaker Perketat Pengawasan
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Samsiyadi mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah setempat agar membayarkan THR kepada pekerja tepat waktu.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Dwi Prastika
Ringkasan Berita:
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Samsiyadi mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah setempat agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu.
Politisi Partai NasDem itu menegaskan, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami minta seluruh perusahaan di Sumenep membayar THR tepat waktu. Tidak boleh ditunda atau tidak dibayarkan, karena itu hak pekerja yang wajib dipenuhi," kata Samsiyadi, Selasa (3/3/2026).
Ia merujuk pada ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut regulasi tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
"Perusahaan sudah diberi tenggang waktu hingga H-7 Lebaran. Itu harus dipenuhi karena diatur dalam regulasi," tegasnya.
Baca juga: 5.224 PPPK Paruh Waktu di Sumenep Terancam Lebaran Tanpa THR, BKPSDM: Bonus
Tingkatkan Pengawasan
Samsiyadi juga meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep meningkatkan pengawasan guna memastikan tidak ada perusahaan yang menunda, mencicil, atau bahkan tidak membayarkan THR kepada karyawan.
"Disnaker harus melakukan pengawasan. Jangan sampai ada THR terlambat, dicicil, atau pekerja tidak menerima haknya. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas," katanya.
Selain itu, ia mendorong agar Disnaker membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.
Baca juga: Anaknya Sumbangkan Semua THR ke Masjid, Ibu Malah Marah Besar: Tidak Menghargai Pengorbanan Kami
Menurutnya, perusahaan tidak boleh menjadikan momentum hari raya sebagai alasan kesulitan keuangan.
"Pembayaran THR bukan kewajiban mendadak. Ini kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan," terangnya.
Ramadan 2026
Ramadan 1447H
Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
Lebaran 2026
DPRD Sumenep
Samsiyadi
THR
Sumenep
Madura
TribunMadura.com
berita Sumenep terkini
Tribun Madura
berita Madura terkini
| Nenek 76 Tahun di Bluto Sumenep Ditemukan Tewas dalam Sumur, Sempat Dilaporkan Hilang |
|
|---|
| Kaldu Kokot, Kuliner Legendaris Madura yang Menggugah Selera dari Sumenep |
|
|---|
| DPRD Sumenep Genjot PAD, Faisal Muhlis Dorong Transaksi Elektronik di Semua Sektor |
|
|---|
| Perbaikan Jalan Nasional di Kalianget Sumenep Tak Menyeluruh Karena Terkendala Anggaran |
|
|---|
| Musancab Tuntas di 27 Kecamatan, Said Abdullah Tegaskan PDIP Konsisten Jalankan Kaderisasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-II-DPRD-Sumenep-Samsiyadi-mengingatkan-seluruh-perusahaan-salurkan-thr.jpg)