Selasa, 28 April 2026

Berita Sumenep

Dewan Ingatkan Perusahaan di Sumenep Bayar THR Tepat Waktu, Minta Disnaker Perketat Pengawasan

Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Samsiyadi mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah setempat agar membayarkan THR kepada pekerja tepat waktu.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunMadura.com
THR - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Samsiyadi mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah setempat agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu, Selasa (3/3/2026). Politisi Partai NasDem itu menegaskan, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
Ringkasan Berita:
  • Anggota DPRD Sumenep Samsiyadi ingatkan perusahaan bayar THR tepat waktu.
  • Aturan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia wajibkan THR dibayar maksimal H-7 Lebaran.
  • DPRD dorong Disnaker Sumenep awasi perusahaan dan buka layanan pengaduan THR.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana 

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Samsiyadi mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah setempat agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu.

Politisi Partai NasDem itu menegaskan, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami minta seluruh perusahaan di Sumenep membayar THR tepat waktu. Tidak boleh ditunda atau tidak dibayarkan, karena itu hak pekerja yang wajib dipenuhi," kata Samsiyadi, Selasa (3/3/2026).

Ia merujuk pada ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut regulasi tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

"Perusahaan sudah diberi tenggang waktu hingga H-7 Lebaran. Itu harus dipenuhi karena diatur dalam regulasi," tegasnya.

Baca juga: 5.224 PPPK Paruh Waktu di Sumenep Terancam Lebaran Tanpa THR, BKPSDM: Bonus

Tingkatkan Pengawasan

Samsiyadi juga meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep meningkatkan pengawasan guna memastikan tidak ada perusahaan yang menunda, mencicil, atau bahkan tidak membayarkan THR kepada karyawan.

"Disnaker harus melakukan pengawasan. Jangan sampai ada THR terlambat, dicicil, atau pekerja tidak menerima haknya. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas," katanya.

Selain itu, ia mendorong agar Disnaker membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.

Baca juga: Anaknya Sumbangkan Semua THR ke Masjid, Ibu Malah Marah Besar: Tidak Menghargai Pengorbanan Kami    

Menurutnya, perusahaan tidak boleh menjadikan momentum hari raya sebagai alasan kesulitan keuangan.

"Pembayaran THR bukan kewajiban mendadak. Ini kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan," terangnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved