Senin, 4 Mei 2026

Sosok dan Profil Abraham Samad yang Minta Prabowo Kembalikan 57 Pegawai KPK serta UU Lama

Profil Abraham Samad yang soroti pelemahan KPK, minta Presiden Prabowo kembalikan 57 pegawai dan UU lama demi pulihkan pemberantasan korupsi.

Tayang:
Penulis: Mauidhotun Nisa | Editor: Dwi Prastika
Tribunnews.com/Gita Irawan
PERTEMUAN - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad usai menghadiri acara diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/2/2026). Abraham mengungkap rencana pertemuan lanjutan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Abraham Samad bertemu Presiden Prabowo Subianto dan meminta 57 eks pegawai KPK yang dipecat lewat TWK untuk dikembalikan.
  • Dalam kariernya, Abraham memulai sebagai advokat, menggagas Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi, hingga akhirnya terpilih menjadi Ketua KPK pada 2011.
  • Abraham Samad merupakan aktivis antikorupsi kelahiran Makassar dikenal vokal dalam pemberantasan korupsi.

TRIBUNMADURA.COM – Nama Abraham Samad kembali menjadi sorotan publik setelah pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015 itu secara tegas menyampaikan sejumlah usulan penting terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.

Salah satu yang paling disorot adalah permintaannya agar 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dikembalikan ke institusi tersebut.

Abraham Samad menilai bahwa TWK bukanlah instrumen untuk menguji wawasan kebangsaan, melainkan alat untuk menyingkirkan pegawai yang memiliki integritas tinggi.

Ia menyebut, puluhan pegawai tersebut selama ini dikenal sebagai sosok yang berani dan vokal dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Tes Wawasan Kebangsaan itu bukan bertujuan untuk menguji seseorang, tetapi hanya untuk menyingkirkan 57 orang pegawai KPK yang integritasnya kuat,” ujarnya dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Sosok dan Rekam Jejak Airlangga Hartarto yang Umumkan WFH ASN Setiap Hari Jumat

Sebagai informasi, sebanyak 57 pegawai KPK resmi diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021 setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK.

Kebijakan ini terjadi di era kepemimpinan Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPK.

Tak hanya itu, Abraham Samad juga meminta Presiden Prabowo untuk mengembalikan Undang-undang KPK ke versi sebelum revisi tahun 2019.

Menurutnya, revisi tersebut menjadi salah satu penyebab melemahnya kinerja lembaga antirasuah.

Dilansir dari Serambinews.com, Abraham menyatakan, penurunan kinerja KPK tidak lepas dari perubahan regulasi yang dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya langkah serius untuk mengembalikan kekuatan KPK seperti sebelumnya.

Selain menyoroti regulasi, Abraham juga menekankan pentingnya integritas dalam proses pemilihan pimpinan KPK.

Ia menilai bahwa pemimpin yang memiliki cacat moral justru dapat merusak marwah lembaga tersebut.

Sosok dan Latar Belakang

Abraham Samad lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 27 November 1966.

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved