Tak Semua Keluarga Berhak Menerima Warisan, Ini 25 Ahli Waris dalam Islam
Daftar ahli waris dalam Islam terdiri dari 25 pihak, yakni 15 laki-laki dan 10 perempuan. Simak siapa saja yang berhak menerima warisan.
Penulis: Mauidhotun Nisa | Editor: Dwi Prastika
Ringkasan Berita:
- Dalam hukum waris Islam, terdapat 25 pihak yang berhak menjadi ahli waris, terdiri dari 15 laki-laki dan 10 perempuan.
- Ahli waris dibagi menjadi kelompok internal yang umumnya pasti mendapat warisan, yakni anak, orang tua, suami, dan istri, serta kelompok eksternal yang bergantung pada kondisi ahli waris lainnya.
- Berdasarkan pembagiannya, ahli waris terbagi menjadi Ashhab al-Furudh yang memiliki bagian tetap dan Ashabah yang memperoleh bagian dari sisa harta warisan.
TRIBUNMADURA.COM - Hukum waris dalam Islam atau faraidh mengatur secara rinci siapa saja yang berhak menerima harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia, Rabu (3/6/2026).
Aturan ini dibuat untuk menciptakan keadilan dalam keluarga, sekaligus mencegah terjadinya perselisihan terkait pembagian harta warisan.
Tidak semua anggota keluarga otomatis berhak menerima warisan.
Dalam syariat Islam, terdapat pihak-pihak tertentu yang telah ditetapkan sebagai ahli waris dengan ketentuan dan porsi yang berbeda-beda sesuai kondisi keluarga yang ditinggalkan.
Dilansir dari TribunTimur dan TribunJatim.com yang dikutip dari buku "Siapa Ahli Waris Kita?" karya Luky Nugroho, Lc, terbitan Rumah Fiqih Publishing, terdapat 25 pihak yang termasuk ahli waris.
Jumlah tersebut terdiri dari 15 ahli waris laki-laki dan 10 ahli waris perempuan.
Berikut penjelasannya.
Ahli Waris Laki-laki dalam Islam
Kelompok ahli waris laki-laki menjadi jumlah terbanyak dalam daftar ahli waris yang ditetapkan syariat Islam.
Terdapat 15 pihak yang masuk dalam kategori ini.
Daftarnya meliputi:
- Anak laki-laki.
- Cucu laki-laki dari garis anak laki-laki.
- Ayah kandung.
- Kakek dari pihak ayah.
- Saudara kandung laki-laki.
- Saudara laki-laki sebapak.
- Saudara laki-laki seibu.
- Keponakan laki-laki dari saudara kandung.
- Keponakan laki-laki dari saudara sebapak.
- Paman kandung dari pihak ayah.
- Paman sebapak dari pihak ayah.
- Sepupu laki-laki kandung dari pihak ayah.
- Sepupu laki-laki sebapak dari pihak ayah.
- Suami.
- Tuan yang memerdekakan budak.
Dalam praktiknya saat ini, poin terakhir hampir tidak lagi ditemukan karena sistem perbudakan sudah tidak berlaku.
Baca juga: Jejak Peradaban Islam di Masjid Agung Tuban: Dibangun sejak 1824, Kini Jadi Ikon Wisata Religi
Ahli Waris Perempuan dalam Islam
Selain laki-laki, terdapat pula 10 pihak perempuan yang berhak menjadi ahli waris.
Kelompok ini terdiri dari:
- Anak perempuan.
- Cucu perempuan dari garis anak laki-laki.
- Ibu kandung.
- Nenek dari pihak ibu.
- Nenek dari pihak ayah.
- Saudari kandung.
- Saudari sebapak.
- Saudari seibu.
- Istri.
- Perempuan yang memerdekakan budak.
Jika konsep tuan dan budak tidak lagi diperhitungkan dalam konteks saat ini, maka jumlah ahli waris yang relevan menjadi 23 pihak.
Ahli Waris yang Dipastikan Mendapat Warisan
Dalam kajian faraidh, ahli waris juga dibagi menjadi kelompok internal dan eksternal.
ahli waris
ahli waris Islam
Hukum Waris Islam
Syariat Islam
Fiqih Islam
pembagian harta
warisan keluarga
hukum Islam
edukasi Islam
Rumah Fiqih
Tribun Madura
TribunMadura.com
| Sejarah Stadion Gelora 10 November Surabaya, Ikon Bersejarah Kota Pahlawan |
|
|---|
| BPBD Sampang Finalisasi Data Kekeringan, Jumlah Desa Terdampak Masih Diverifikasi |
|
|---|
| Madura EV-Day 2026 Digelar di Sumenep, Hadirkan Konvoi Kendaraan Listrik hingga Doorprize Menarik |
|
|---|
| Arab Saudi Gratiskan Tiket Piala Dunia 2026 untuk Suporter, FIFA Beri Lampu Hijau |
|
|---|
| Masjid Sunan Ampel Surabaya, Jejak Dakwah Wali Songo yang Berdiri Sejak Era Majapahit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Ahli-Waris-dalam-Islam.jpg)