Kamis, 4 Juni 2026

Tak Semua Keluarga Berhak Menerima Warisan, Ini 25 Ahli Waris dalam Islam

Daftar ahli waris dalam Islam terdiri dari 25 pihak, yakni 15 laki-laki dan 10 perempuan. Simak siapa saja yang berhak menerima warisan.

Tayang:
Penulis: Mauidhotun Nisa | Editor: Dwi Prastika
TribunMadura.com/Mauidhotun Nisa
FIQIH ISLAM - Daftar ahli waris dalam Islam terdiri dari 25 pihak, yakni 15 laki-laki dan 10 perempuan. Pembagian warisan diatur dalam hukum faraidh untuk memastikan keadilan sesuai syariat Islam, Rabu (3/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Dalam hukum waris Islam, terdapat 25 pihak yang berhak menjadi ahli waris, terdiri dari 15 laki-laki dan 10 perempuan.
  • Ahli waris dibagi menjadi kelompok internal yang umumnya pasti mendapat warisan, yakni anak, orang tua, suami, dan istri, serta kelompok eksternal yang bergantung pada kondisi ahli waris lainnya.
  • Berdasarkan pembagiannya, ahli waris terbagi menjadi Ashhab al-Furudh yang memiliki bagian tetap dan Ashabah yang memperoleh bagian dari sisa harta warisan.

TRIBUNMADURA.COM - Hukum waris dalam Islam atau faraidh mengatur secara rinci siapa saja yang berhak menerima harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia, Rabu (3/6/2026).

Aturan ini dibuat untuk menciptakan keadilan dalam keluarga, sekaligus mencegah terjadinya perselisihan terkait pembagian harta warisan.

Tidak semua anggota keluarga otomatis berhak menerima warisan.

Dalam syariat Islam, terdapat pihak-pihak tertentu yang telah ditetapkan sebagai ahli waris dengan ketentuan dan porsi yang berbeda-beda sesuai kondisi keluarga yang ditinggalkan.

Dilansir dari TribunTimur dan TribunJatim.com yang dikutip dari buku "Siapa Ahli Waris Kita?" karya Luky Nugroho, Lc, terbitan Rumah Fiqih Publishing, terdapat 25 pihak yang termasuk ahli waris.

Jumlah tersebut terdiri dari 15 ahli waris laki-laki dan 10 ahli waris perempuan.

Berikut penjelasannya.

Ahli Waris Laki-laki dalam Islam

Kelompok ahli waris laki-laki menjadi jumlah terbanyak dalam daftar ahli waris yang ditetapkan syariat Islam.

Terdapat 15 pihak yang masuk dalam kategori ini.

Daftarnya meliputi:

  • Anak laki-laki.
  • Cucu laki-laki dari garis anak laki-laki.
  • Ayah kandung.
  • Kakek dari pihak ayah.
  • Saudara kandung laki-laki.
  • Saudara laki-laki sebapak.
  • Saudara laki-laki seibu.
  • Keponakan laki-laki dari saudara kandung.
  • Keponakan laki-laki dari saudara sebapak.
  • Paman kandung dari pihak ayah.
  • Paman sebapak dari pihak ayah.
  • Sepupu laki-laki kandung dari pihak ayah.
  • Sepupu laki-laki sebapak dari pihak ayah.
  • Suami.
  • Tuan yang memerdekakan budak.

Dalam praktiknya saat ini, poin terakhir hampir tidak lagi ditemukan karena sistem perbudakan sudah tidak berlaku.

Baca juga: Jejak Peradaban Islam di Masjid Agung Tuban: Dibangun sejak 1824, Kini Jadi Ikon Wisata Religi

Ahli Waris Perempuan dalam Islam

Selain laki-laki, terdapat pula 10 pihak perempuan yang berhak menjadi ahli waris.

Kelompok ini terdiri dari:

  • Anak perempuan.
  • Cucu perempuan dari garis anak laki-laki.
  • Ibu kandung.
  • Nenek dari pihak ibu.
  • Nenek dari pihak ayah.
  • Saudari kandung.
  • Saudari sebapak.
  • Saudari seibu.
  • Istri.
  • Perempuan yang memerdekakan budak.

Jika konsep tuan dan budak tidak lagi diperhitungkan dalam konteks saat ini, maka jumlah ahli waris yang relevan menjadi 23 pihak.

Ahli Waris yang Dipastikan Mendapat Warisan

Dalam kajian faraidh, ahli waris juga dibagi menjadi kelompok internal dan eksternal.

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved