Rumah Politik Jatim

Terbukti Pidana Pemilu Kampanye Cawapres Sandiaga Uno di Mojokerto, Kades Suhartono Divonis 2 Bulan

Terbukti Terlibat Pidana Pemilu Kampanye Cawapres Sandiaga Uno di Mojokerto, Kades Suhartono Divonis 2 Bulan.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/DANENDRA KUSUMA
Kades Suhartono saat menghadiri sidang putusan perkara pidana pemilu, Kamis (13/12/2018) di PN Mojokerto. Dia nampak tenang mendengarkan vonis dari hakim ketua Hendra Hutabarat. 

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Sidang perkara pidana pemilu di PN Mojokerto yang menjerat Kepala Desa Sampangagung Suhartono telah mencapai babak akhir, Kamis (13/12/2018), setelah Hakim ketua Hendra Hutabarat menetapkan vonis kepada Suhartono.

Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto yang akrab disapa Nono itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ini dampak dia terlibat dalam kampanye Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno ketika berkunjung di Wisata Pemandian Air Panas Padusan, Pacet, Kabupaten Mojokerto beberapa pekan lalu. 

"Kepala Desa Sampangagung Suhartono secara sah, divonis 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan," tegas Hendra dalam persidangan.

Suhartono nampak tenang mendengarkan vonis yang dilontarkan oleh hakim ketua. Sembari mendengarkan, sesekali Suhartono menunduk dan menengadahkan pandangan. Selain itu, di belakang Suhartono ada puluhan pendukungnya yang turut mengawal proses persidangan.

Usai membacakan vonis, Hendra memberikan kesempatan kepada Suhartono berunding dengan penasihat hukum.

Suhartono dan penasihat hukumnya berunding dengan waktu yang singkat. Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Malik langsung menyatakan sikap atas vonis tersebut.

"Terdakwa mengajukan upaya hukum banding," ujar Malik saat persidangan. Tak lama JPU Ivan Yoko menimpali sikap tersebut. "Kami pikir-pikir," timpal Ivan.

Dalam sidang sebelumnya, Suhartono dituntut oleh Jaksa Pentuntut Umum (JPU) dengan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 12 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun, Hakim Ketua Hendra memvonis Suhartono 2 bulan penjara tanpa masa percobaan. 

Malik pun angkat bicara mengenai hal tersebut. Menurutnya, semua perkara pidana Pemilu itu ada masa percobaan.

"Mungkin majelis hakim lupa nulisnya. Oleh karena itu, kami menunggu akte putusan ini," tegas Malik.

Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono tersandung kasus tindak pindana pemilu.

Suhartono diduga terlibat dalam kampanye Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno ketika berkunjung di Wisata Pemandian Air Panas Padusan, Pacet, Kabupaten Mojokerto beberapa pekan lalu.

Suhartono menggalang massa untuk menyambut rombongan Sandiaga Uno. Suhartono menggalang massa berjumlah 200 orang. Sebagian besar massa merupakan ibu-ibu.

Penyambutan berjalan meriah karena diiringi musik patrol. Suhartono dan massanya juga mengajak Sandiaga Uno untuk berswafoto.

Selain itu, mereka memasang banner, spanduk, dan juga menunjukkan gestur dukungan untuk paslon. Suhartono juga memberikan uang lelah untuk massa yang hadir. Terhitung dia menghabiskan biaya Rp 20 juta untuk uang lelah. (Danendra Kusuma)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved