Berita Lumajang

Polres Lumajang Tempuh Jalur Restorative Justice pada Kasus Pembuangan Bayi, Apa Tujuannya?

Dua pekan terakhir, jajaran Kepolisian Lumajang menerima dua laporan pembuangan bayi.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, menggendong bayi yang dibuang orangtuanya. 

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Dua pekan terakhir, jajaran Kepolisian Lumajang menerima dua laporan pembuangan bayi.

Namun setelah ditelusuri, pembuang bayi dalam dua kasus tersebut masing-masing dilakukan orangtua si bayi.

Kasus pertama terjadi di wilayah hukum Kecamatan Candipuro, Lumajang, dengan alasan faktor ekonomi.

Tak lama berselang, kasus serupa terjadi di wilayah hukum Polsek Pasirian, Lumajang.

Gubernur Jatim Berharap Optimalisasi Posyandu Sebagai Solusi Cegah Stunting di Jawa Timur

Setelah diselidiki, pembuang bayi adalah AM (26), ayah kandung sang bayi, yang melapor kejadian tersebut.

Menurut keterangan AM kepada polisi, bayi itu dilahirkan secara normal oleh pacarnya.

Kemudian bayi itu dibawa pulang oleh AM, karena berjanji akan merawatnya.

Namun di tengah jalan, AM mengaku bahwa anak itu sebagai bayi yang ditemukan di tepi jalan kepada orangtuanya.

Dispendukcapil Pastikan Polemik e-KTP Rusak Minim Terjadi di Kabupaten Malang

"Katanya untuk menutup aib. Tentunya saya sangat menyayangkan peristiwa tersebut," ujar Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban kepada Surya, Jumat (14/12/2018).

Selanjutnya perkara itu diselesaikan dengan cara 'restorative justice'.

Menurut AKBP M Arsal Sahban, jalur penyelesaian memakai Restorative Justice dilakukan karena mengedepankan asas kemanusiaan.

“Memang dalam kasus ini, saya mengedepankan restorative justice, yakni menghentikan perkara atas dasar kemanusiaan. Bukan berarti kami sebagai aparat hukum tidak mau menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum," AKBP M Arsal Sahban.

Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Bumbu Dapur di Tuban Terpantau Masih Stabil

"Tetapi saya pikir akan lebih bijak jika kami sebagai polri menghentikan serta memberikan pemahaman kepada orang tua bayi agar lebih menjaga titipan dari Tuhan ini,” sambung dia.

Sebelum Kepolisian Lumajang menempuh jalur restorative justice, penyidik bertemu dengan orang tua sang bayi.

Penyidik meminta, baik ayah maupun ibu bayi tidak mengulangi lagi perbuatan mereka.

Sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Polri selaku pengemban penegakan pengadilan dapat mengambil langkah penyelesaian perkara melalui ‘Restorative Justice’ atau pengehentian penyelidikan demi rasa keadilan masyarakat.

Berikut Nama-nama Pemain Arema FC yang Dilepas dan Dikontrak Musim Depan

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved