Berita Surabaya

Pemohon Ganti Kelamin Resmi Cabut Permohonan yang Kedua Kalinya di PN Surabaya

Yoyok Prasetyo, pemohon yang mengajukan permohonan ganti status dari laki-laki menjadi perempuan, resmi mencabut permohonannya.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
thepublicdiscourse
ilustrasi transgender 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Yoyok Prasetyo, pemohon yang mengajukan permohonan ganti status dari laki-laki menjadi perempuan, resmi mencabut permohonannya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya Shokib Assidiq.

Pencabutan tersebut disampaikan melalui surat yang dikirimkannya ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Sudah saya cabut yang kedua. Sudah saya kirim ke PN tapi saya lupa kapan, minggu-minggu ini kok," ujar Shokib, Sabtu (15/12/2018).

Polda Jatim Fokus Pengamanan di 33 Titik Lokasi Perayaan Natal dan Tahun Baru pada Ops Lilin Semeru

Pencabutan itu dikirimkan setelah permohonannya kini sudah masuk dalam tahap persidangan.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Hisbullah Idris itu, Yoyok maupun Shokib, selaku pemohon, tidak pernah menghadirinya.

Sudah dua kali mereka tidak hadir sidang, termasuk untuk sidang kedua pada Jumat (14/12/2018) lalu.

"Untuk apa saya datang sidang. Sudah saya cabut kok permohonannya. Kecuali kalau dari klien ingin lanjut, saya hadir sidang," katanya.

Diduga Setubuhi Tetangganya hingga Hamil 6 Bulan, Pria di Sampang Dilaporkan ke Polisi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved