Buka Bisnis Judi Online, 7 WNA Asal Tiongkok Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman hingga 6 Tahun

Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, mengungkap modus tujuh tersangka warga negara Tiongkok dalam menjalankan bisnis judi online.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Tujuh warga Tiongkok yang ditangkap oleh Polda Jatim terkait kasus judi online, Senin (24/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, mengungkap modus tujuh tersangka warga negara Tiongkok dalam menjalankan bisnis judi online.

Selama dua bulan terakhir, tujuh tersangka WNA Tiongkok menjalankan bisnis judi online di Indonesia.

Tujuh tersanga itu di antaranya, ZL (33), ZY (20), GX (22), GG (21), HS (18), CQ (23), dan GG (19).

Menurut AKBP Arman Asmara, aksi pelaku tujuh tersangka saat memutar judi online dengan memutarnya lewat proyektor.

Polres Jombang Libatkan Anjing Pelacak dan Metal Detector Selama Pengamanan Hari Natal di Gereja

Kemudian, uang akan ditransfer ke masing masing laptop agar para tersangka bisa melihat siapa saja yang masuk dan membayar.

"Keuntungan yang diperoleh tersangka adalah 5.000 Yuan atau Rp10 juta per hari. Kegiatan ini sudah dilakukan dua bulan," ucap AKBP Arman Asmara, Senin (24/12/2018).

Kemudian, dari hasil judi itu, mereka menarik uang dari pelanggan yang semuanya merupakan orang Tiongkok.

Hari Natal, Tunjungan Plaza Surabaya Ramai Pengunjung, Lokasi ini Paling Diminati

Mereka kemudian akan menyimpan uang tersebut untuk selanjutnya digunakan untuk kebutuhan masing-masing tersangka.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 17 barang bukti antara lain, laptop, uang, proyektor, wifi, dan ponsel.

"Kegiatan ini terstruktur, akan kami kembangkan siapa yang membawa ke Indonesia dan menyiapkan tempat untuk mereka menjalankan bisnis judi tersebut," kata AKBP Arman Asmara.

Polda Jatim Ringkus 7 WNA Tiongkok Tersangka Judi Online, Diduga Pelaku Beroperasi Selama 2 Bulan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara," pungkasnya.

Hari Natal, Pengamanan Gereja Pertapaan Karmel Kabupaten Malang Diperketat

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved