Polda Jatim Ringkus 7 WNA Tiongkok Tersangka Judi Online, Diduga Pelaku Beroperasi Selama 2 Bulan
Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tujuh warga negara Tiongkok
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tujuh warga negara Tiongkok karena diduga menjalankan judi online dengan omset hingga 5 ribu Yuan atau Rp 10 juta.
Ketujuh tersangka tersebut, di antaranya ZL (33), ZY (20), GX (22), GG (21), HS (18), CQ (23), dan GG (19), yang diduga telah menjalankan bisnis judi online selama dua bulan.
Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan, tujuh komplotan ini dibawa langsung oleh warga Tiongkok masuk ke Indonesia.
“Dengan menggunakan paspor kunjungan wisata namun tujuh pelaku melanggar dengan melakukan tindak pidana perjudian,” ujarnya, Senin (24/12/2018).
• Hari Natal, Pengamanan Gereja Pertapaan Karmel Kabupaten Malang Diperketat
Adapun pelanggan judi online yang dijalankan oleh ketujuh pelaku ini juga berasal dari Tiongkok.
"Di sana judi online dilarang, jadi mereka lari ke Indonesia dikira akan aman. Tapi kamu berhasil tangkap pelaku ini," jelasnya.
AKBP Arman Asmara mengungkapkan, modus pelaku dengan menawarkan ke pelanggan dengan bermain game online.
Dari game online itu, mereka mengajak pelanggannya untuk bermain judi online di website Http://aaa.pcddvip.net:8001/ admin.
• Hari Natal, Banser Ranting Semambung Sidoarjo Kirim Personel untuk Amankan Gereja
"Dari sana pelaku memutar mata uang Yuan tersebut di website yang mereka kelola itu," tambah AKBP Arman Asmara.
AKBP Arman Asmara menyebut, komplotan tersebut berpendidikan lulusan SMP hingga SMA.
Saat dibawa ke Indonesia pelaku ditawari sebagai marketing online.
"Mereka merasa dijebak untuk menjalankan judi online," ucap AKBP Arman Asmara.
• Natal dan Tahun Baru 2019, PLN Lakukan Pengamanan Pasokan Listrik di Tempat Wisata dan Ibadah