Berita Malang
Tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Malang Deportasi 13 WNA, Warga Negara Timor Leste Mendominasi
Sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Malang telah melakukan deportasi kepada 13 warga negara asing (WNA).
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunJatim, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Malang telah melakukan deportasi kepada 13 warga negara asing (WNA).
WNA yang dideportasi ini melakukan pelanggaran administrasi yakni tinggal lebih lama dari batas visa (overstay).
"Rata-rata overstay. Ada yang punya izin dari kantor imigrasi lain tapi tinggalnya di sini dan tidak melapor. Tapi kebanyakan memang overstay," tutur Kepala Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Eko Julianto, Jumat (27/12/2018).
• Mengaku Tak Punya Kerjaan usai Keluar Penjara, Residivis Kasus Narkoba di Blitar Curi Mesin Diesel
Ia mengatakan, pelanggaran overstay didominasi oleh WNA asal Timor Leste.
Mayoritas, mereka adalah mahasiswa yang mengambil studi di Malang.
"Biasanya kalau mahasiswa itu agak ngentengin ya," katanya.
• Bea Cukai Juanda Tangkap Penyelundup Sabu Asal Malaysia, Tersangka Diimingi Ongkir 10 Juta
Eko Julianto menambahkan, selain Timor Leste, WNA lain yang sudah dideportasi berasal dari Tiongkok dan Malaysia.
Menurut Eko Julianto, pelanggaran karena overstay jika belum melewati 60 hari, WNA hanya perlu membayar denda sebesar Rp 300 ribu per hari.
"Jika sudah lewat baru kita deportasi," ucapnya.
• Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Wilayah Gresik, 4 Pohon di Sejumlah Ruas Jalan Tumbang