Berita Gresik
PKPI Tak Serahkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye ke KPU Kabupaten Gresik, Parpol Tak Dapat Sanksi
Satu partai politik (parpol) peserta Pemilu diketahui tak menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye (LSDK) ke KPU Kabupaten Gresik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Willy Abraham
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Satu partai politik (parpol) peserta Pemilu diketahui tak menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye (LSDK) ke KPU Kabupaten Gresik.
Meski begitu, KPU abupaten Gresik mengaku tidak memberikan sanksi kepada parpol.
Satu parpol yang tak menyerahkan LSDK ke KPU Kabupaten Gresik, yaitu PKPI.
Hingga Rabu, (2/1/2019) pukul 18.00 WIB, PKPI diketahui tak menyerahkan LSDK ke KPU Kabupaten Gresik.
• Penjual Pernak-Pernik Shio Babi Mulai Menjamur di Pasar Atom Surabaya Jelang Tahun Baru Imlek
Divisi Hukum KPU Kabuapten Gresik, Choiruz Ziman mengatakan, parpol pertama yang menyerahkan LSDK adalah PKS.
Sementara Partai Demokrat menjadi partai terakhir yang menyerahkan LSDK.
Menurut Choiruz Ziman Divisi Hukum KPU Kabuapten Gresik, dari total 16 parpol hanya satu yang menyerahkan laporan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
• Hujan Deras Disertai Angin kencang Robohkan Rumah Seorang Nenek di Kecamatan Widang Tuban
Meski begitu, Choiruz Ziman menjelaskan, pihaknya tidak memberikan sanksi bagi parpol yang tidak mengumpulkan LSDK.
"Untuk tahapan ini tidak ada sanksi," ujar Choiruz Ziman, Kamis (3/1/2018).
Menurutnya, transparansi sumbangan dana kampanye parpol, akan dinilai langsung oleh masyarakat.
Seperti diketahui, tahapan batas penyerahan LSDK Parpol ke KPU Kabupaten Gresik ditentukan tanggal 2 Januari 2018, terhitung sejak pukul 08.00 - 18.00 WIB.
• 11 Rumah Sakit di Jawa Timur Belum Kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Paling Banyak Ada di Kota ini