Berita Kediri
Dicekoki Arak Jowo, Gadis di Kediri ini Lalu Diperkosa Bergiliran Oleh Dua Temannya di Kamar Kos
Dicekoki Arak Jowo, Gadis di Kediri ini Lalu Diperkosa Bergiliran Oleh Dua Temannya di Kamas Kos.
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Kasus pemerkosaan brutal yang menimpa LMH (19) berhasil diungkap Satreskrim Polres Kediri. Dua tersangka pelaku pemerkosaan adalah VTW (22) dan ASP (19) kini telah dijebloskan ke penjara, Jumat (4/1/2019).
Kisah pilu yang menimpa LMH, bermula saat VTW dan ASP menggelar pesta miras jenis arak Jowo di kamar kos Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Saat mulai mabuk akibat mengonsumsi miras, kemudian ASP menghubungi korban yang temannya sendiri. Namun karena korban tidak memiliki kendaraan, kemudian dijemput oleh ASP dari tempat kosnya.
Kemudian ASP kembali membeli miras jenis arak Jowo yang banyak diperjualbelikan di sekitar tempat kosnya. Selanjutnya VTW bersama ASP dan korban melanjutkan menggelar pesta miras.
• Jam Sekolah Malah Pesta Miras, 4 Pelajar SMP di Lamongan Diamankan Satpol PP, Terungkap Berkat Motor
• Pacar Lahirkan Bayi Perempuan, Sejoli Pelajar SMK di Sidoarjo ini Langsung Kubur Bayinya Hidup-hidup
Akibat pesta miras itu korban mabuk berat dan tak berdaya. Mengetahui korban sudah mabuk dan tidak berdaya kemudian VTW memapah korban masuk ke kamar kos yang kosong.
Selanjutnya pakaian korban berupa kaos dan celananya dilucuti oleh pelaku.
Korban yang tidak berdaya membuat VTW semakin kesetanan dan memperkosanya.
Seusai VTW memperkosa korban, kemudian dilanjutkan oleh tersangka kedua ASP yang juga ikut-ikutan memperkosa korban.
Akibat pemerkosan bergiliran itu membuat korban mengaduh kesakitan.
Meski korbannya mengaduh kesakitan akibat diperkosa bergilir, namun tetap saja korban disetubuhi oleh pemerkosa kedua.
• Berawal Dari Bercanda di Warkop Tuban, Berujung Aksi Pecah Gelas di Kepala dan Pembacokan Berdarah
• Polisi Periksa Pelajar SMK di Sidoarjo yang Kubur Bayinya Hidup-hidup, si Cowok Langsung Ditahan
Saat korban diperkosa pelaku kedua, sudah meminta supaya dihentikan karena kesakitan, tapi pelaku kedua terus melanjutkan aksinya sampai tuntas.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal menjelaskan, kedua tersangka pemerkosa bakal dijerat dengan pasal 285, 286 dan 290 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman mininal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Dari hasil visum RS Bhayangkara korban LMH dengan kesimpulan korban mengalami kekerasan seksual.
Petugas telah mengamankan barang bukti satu set pakaian korban berupa kaos warna hitam, celana pendek warna abu-abu dan BH warna ungu.
Satu sprei motif batik kombinasi coklat di kamar lokasi tempat pemerkosaan juga diamankan berikut satu sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa plat nomor yang dipakai pelaku menjemput korban dari tempat kosnya. (Surya/Didik Mashudi)
• Gi-Lenggian Dipilih Polres Pamekasan Untuk Berantas Peredaran Narkoba dan Miras Jelang Tahun Baru
• Blusukan ke Pasar Ngemplak Tulungagung, Jokowi Beli 4 Kg Ayam Potong, Segini Dia Bayar si Pedagang