Berita Malang

Bawaslu Kabupaten Malang Sita 21.000 APK dari 15 Parpol di Kawasan Terlarang

George Da Silva menjelaskan, APK yang disita berada di kawasan terlarang, seperti fasilitas lalu lintas, dekat sekolah, pohon dan lain-lain.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Bawaslu dan petugas gabungan menertibkan APK yang berada di ruas jalan di Kepanjen, Rabu (12/12/2018) 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Semenjak periode kampanye yang dibuka pada tanggal 23 September 2018 lalu, Bawaslu Kabupaten Malang bersama jajaran Satpol PP, Polisi, dan Panwascam di 33 kecamatan, rajin melakukan penindakan terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva menjelaskan, APK yang disita berada di kawasan terlarang, seperti fasilitas lalu lintas, dekat sekolah, pohon dan lain-lain.

George Da Silva menyebut, rata-rata setiap dua minggu pihaknya menertibkan sebanyak 1500 APK dari lima parpol yang tersebar di 33 kecamatan.

Resmi! Madura United Datangkan Marco Meraudje untuk Perkuat Sektor Bek Sayap Laskar Sapeh Kerrab

Hingga Rabu sore (9/1/2018), Bawaslu Kabupaten Malang telah menyita sebanyak 21.000 APK yang melanggar aturan.

APK yang disita Bawaslu Kabupaten Malang tersebut, dari berbagai jenis contoh baliho maupun poster.

“APK tersebut melanggar aturan. APK yang disita dipasang di sekolah, kantor pemerintahan, balai desa, rumah sakit, di paku di pohon, maupun di tempel di tiang listrik dan telepon, total sampai sekarang sekitar 21.000 APK,” terang George Da Silva.

Jasa Rahaja Siap Berikan Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut KA Jaya Baya Vs Minibus di Pasuruan

Terkait tindakan preventif, George menjelaskan, pihaknya berkali-kali mensosialisasikan aturan pemasangan APK partai politik maupun caleg kepada tim kampanye.

“Tim kampanye biasanya nyuruh orang buat masang APK. Biasanya yang masang ini tak paham regulasinya soal tempat yang boleh dan yang mana yang tak boleh," paparnya.

Jurnalis Pamekasan Gelar Aksi untuk Desak Polisi Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan di Pegantenan

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved