Prostitusi Artis
Avriellia Shaqqila Datangi Polda Wajib Lapor, Barung: Kehadiran AS Penting Ungkap Prostitusi Artis
Avriellia Shaqqila Datangi Polda Jatim Wajib Lapor, Barung: Kehadiran AS Penting Untuk Ungkap Prostitusi Artis.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Lebih dari 2 jam artis Avriellia Shaqqila berada di ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (11/1/2019).
Artis Selebgram asal Ibu Kota Jakarta ini datang untuk wajib lapor sekali dalam seminggu lantaran menjadi saksi terkait kasus prostitusi artis.
Avriellia Shaqqila mengenakan baju ketat warna putih bertuliskan Chanel. Dia terlihat seorang diri tanpa ditemani kuasa hukum maupun sanak familinya keluar dari ruangan pemeriksaan pukul 17.30 WIB.
Saat keluar, dia didampingi penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berlahan keluar ruangan berjalan pelan menuju ke parkiran mobil yang berada di samping Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.
Avriellia Shaqqila tampak sumringah ketika menceritakan pengalamannya sebagai saksi saat diperiksa terkait kasus prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model cantik.
“Ya pemeriksaannya bisa dibilang biasa saja sih,” ucap Avriellia Shaqqila, sembari tersenyum.
Menurut Avriellia Shaqqila, setelah wajib lapor dirinya akan kembali ke kediamannya di Jakarta.
“Ini mau balik ke Jakarta dari kemarin juga masih di Jakarta,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan bahwa kedatangan Avriellia Shaqqila sebagai upaya mentaati hukum, yakni wajib lapor untuk melengkapi berkas pemeriksaan terkait saksi kasus prostitusi artis.
“Pemeriksaan ini adalah lanjutan terhadap yang bersangkutan. Kasus ini masih berjalan sekian persen memang sesuai permintaan penyidik yang bersangkutan wajib lapor satu minggu satu kali,” jelasnya.
Frans Barung Mangera menambahkan, kehadiran Avriellia Shaqqila sangat dibutuhkan untuk mengungkap prostitusi artis yang dilakukan oleh tersangka mucikari artis yakni Endang Suhartini (37) alias Siska (ES) dan Tantri (28).
“Pemeriksaan wajib lapor tadi juga ditanyakan mengenai peran terhadap yang bersangkutan mengenai prostitusi artis sesuai jejak rekam digital,” pungkasnya. (Mohammad Romadoni)