Berita Jombang
Polsek Diwek Jombang Ringkus Pengedar Narkoba, Penangkapan Pelaku Bermula dari Laporan Warga
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, di antara sabu-sabu seberat 0,49 gram.
Penulis: Sutono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG - Petugas Reskrim Polsek Diwek menangkap Bayu Tri Susilo (27), warga Dusun Doro, Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Selasa (15/1/2019).
Ia ditangkap karena diindikasikan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, di antara sabu-sabu seberat 0,49 gram.
Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyo Budi menyatakan, penangkapan pelaku bermula informasi masyarakat.
• Dejan Antonic Berharap Pemain Lama dan Baru Madura United Cepat Beradaptasi
Pelaku diduga sering berada di wilayah Kecamatan Diwek dan mengedarkan, menjual-belikan atau menjadi perantara perdagangan sabu-sabu.
"Semula pelaku mengelak. Tetapi saat kami geledah tubuh pelaku, ditemukan barang buktinya sabu dan berbagai barang bukti lainnya," ucap AKP Bambang Setyo Budi.
"Selanjutnya pelaku kami amankan ke Polsek Diwek guna pengembangan," imbuhnya.
• Lapas Klas IIA Pamekasan Siap Jadi Agen Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Selain sabu, polisi juga menyita 2 unit ponsel dari tangan pelaku.
"Juga kami amankan buku catatan penjualan narkoba dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp 600.000," imbuh AKP Bambang Setyo Budi.
Menurut AKP Bambang Setyo Budi, pelaku melanggar Pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya," kata AKP Bambang Setyo Budi.(uto/sutono)
• Angin Puting Beliung Sapu 2 Desa di Kabupaten Malang, 16 Rumah Warga Rusak Ringan