Rumah Politik Jatim
13.749 Orang Napi di Jatim Terancam Hak Pilihnya, Lapas Malang Tertinggi dan Disusul 9 Lapas ini
13.749 Orang Napi di Jatim Terancam Hak Pilihnya, Lapas Malang Tertinggi dan Disusul 9 Lapas ini.
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - KPU Jatim mencatat belasan ribu narapidana (napi) di Jatim tak memiliki data lengkap menjelang Pemilu 2019 yang digelar 17 April nanti. Akibatnya, mereka pun terancam tak dapat memberikan suara pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Mengutip data dari KPU Jatim, hingga 10 Desember 2018, jumlah narapidana di Jatim mencapai 24.074 orang dan tersebar di 37 lembaga permasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Jatim. Dari data tersebut, hanya 195 yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lapas.
Sementara 10.130 pemilih di antaranya berpotensi masuk dalam DPT Tambahan (DPTb). Sedangkan narapidana dengan elemen data tak lengkap mencapai 13.749 narapidana.
Dari data tersebut, Lapas Kelas 1 Malang menjadi lapas dengan jumlah napi tertinggi yang tak memiliki elemen data lengkap dengan 2.559 napi. Kemudian, disusul oleh Rutan Kelas 1 A Surabaya dengan 2.342 napi.
"Kalau data tak lengkap, maka mereka tak bisa masuk dalam DPTb. Artinya, mereka tak bisa mencoblos," terang Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (17/1/2019).
• Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Jatim Gelar Lomba Selfie di TPS
• Jamin Hak Pilih, Bawaslu Pamekasan Siapkan Ribuan Tim Pengawas Awasi TPS Pemilu 2019
• Banner Caleg DPR RI Nomor Urut 1 PDIP di Lamongan Dirusak, Muncul Tulisan Nama Gus Dur dan Megawati
Pihak KPU akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dan Kementerian Hukum dan HAM melalui pihak lapas untuk terus memperbarui data tersebut. Di antaranya, dengan melakukan perekaman berkas kependudukan dengan datang langsung ke Lapas.
"Misalnya hari ini (Kamis, 17/1/2019) kami melakukan supervisi perekaman warga binaan permasyarakatan di Lapas kelas B Pasuruan. Perekaman ini serentak di Indonesia," kata pria yang membawahi Divisi Data dan Informasi KPU Jatim ini.
Proses pembaharuan data akan dilaksanakan terus hingga 60 hari sebelum pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang.
Choirul Anam menjelaskan, bahwa pemberian batas waktu tersebut harus dilakukan karena pihaknya juga harus menentukan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di lapas.
"Dalam membuat TPS khusus perlu adanya persiapan pembentukan TPS. Mulai dari anggaran, badan AdHoc, logistik, dan beberapa pendukung lainnya," katanya.
"Pada prinsipnya kami akan memfasilitasi seluruh pemilih untuk berpartisipasi di pemilu asal memiliki berkas kependudukan yang jelas. Namun, kalau tidak lengkap, maka tidak bisa," tegas Choirul Anam.
• Pernah Diserang Berita Hoaks, KPU Sampang Imbau Masyarakat Selektif Terima Informasi di Media Sosial
• Banner Kampanye Caleg Perempuan PSI Disemprot Tulisan PKI, Diganti Baru Tetap Jadi Korban Vandalisme
• Ditelepon Orang Misterius, Belasan Orangtua Siswa SDN 1 Kartoharjo Kota Madiun Jadi Korban Penipuan
Data Tidak Lengkap Pemilih Lapas di Jatim (10 Tertinggi):
1. Lapas kelas 1 Malang: 2.559 napi
2. Rutan kelas 1 Surabaya: 2.342 napi
3. Lapas Kelas 1 Madiun: 931 napi
4. Lapas Kelas II A Pamekasan: 665 napi
5. Lapas Kelas 1 Surabaya: 625 napi
6. Lapas Narkotika Kelas II A Pemakasan: 625 napi
7. Lapas Pemuda Kelas II A Madiun: 614 napi
9. Lapas Kelas II A Sidoarjo: 589 napi
9. Lapas Perempuan Kelas IIB Malang: 560 napi
10. Lapas Kelas II B Probolinggo: 425 napi
(Surya/Bobby Koloway)