Jalan Gubeng Surabaya Ambles

Polda Jatim Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Termasuk Dirut PT NKE

Polda Jatim Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Termasuk Dirut PT NKE.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/MOHAMMAD ROMADONI
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan membeberkan barang bukti kasus penyebab Jalan Gubeng Surabaya ambles, Rabu (23/1/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polda Jatim akhirnya resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus Jalan Gubeng Surabaya ambles, Rabu (23/1/2019). Keenam tersangka yang ditetapkan adalah orang yang menjadi penanggung jawab pengembang proyek basement RS Siloam Surabaya, yakni dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (PT NKE) dan PT Saputra.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, enam tersangka kasus Jalan Gubeng Surabaya ambles yaitu BS Dirut PT NKE, RW project dari PT NKE, dan AP manager PT NKE.

Lalu RH project PT Saputra Karya, LAH Struktur Engineering Supervisor PT Saputra Karya, dan AK supervisor PT Saputra Karya (berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu).

"Setelah ditetapkan jadi tersangka, surat pemanggilan terhadap tersangka dilayangkan hari Senin pekan depan," tegasnya, di Mapolda Jatim, Rabu (23/1/2019).

Menurut Luki Hermawan, adapun penyebab Jalan Gubeng Surabaya ambles, adalah gagal teknis pembangunan MUD di lokasi proyek basement RS Siloam Surabaya.

Hal itu menyebabkan ketidakmampuan dinding penahan tanah yang dibor (soldier pile) di sebelah timur dalma menahan beban daya dorong atau tekanan lateral massa tanah.

Selain itu, penyebabnya juga karena faktor kedalaman galian basement terhadap dinding penahan tanah.

"Faktor existing muka air tanah yang tinggi juga dapat mengurangi stabilitas dinding penahan sehingga menyebabkan jalan raya di depan Bank BNI dan Toko Elizabeth longsor dan ambles," tandasnya.

Penetapan enam tersangka ini, kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan merupakan hasil dari penyidikan terhadap 41 orang saksi yang telah diperiksa terkait pembangunan proyek basement RS Siloam Surabaya.

Pihaknya juga memperkuat dengan keterangan lima saksi ahli, yaitu ahli Geoteknik forensik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), ahli Geoteknik forensik dari Universitas Tarumanegara, ahli manajemen kontruksi forensik dari LPJK, ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya dan Labfor Mabes Polri cabang Surabaya.

Adapun barang bukti yaitu surat dokumen perizinan proyek pembangunan basement dan gedung bertingkat, alat Dewatering, alat recarging, sample tahah, pompa air, Core Drill (Capping Beam dan Soldier Pile), Ground Achour dan kunci ground Achour.

"Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 192 ayat 1 jo 55 KUHP dan pasal 63 ayat 1 UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan tentang tindak pidana sengaja membuat tidak dapat dipakai bangunan jalan untuk lintas umum sehingga membahayakan dan senjaga melakukan kegiatan yang menganggu fungsi jalan," tegas Luki Hermawan. (Mohammad Romadoni)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved