Berita Trenggalek
3 Kali Cabuli Bocah di Trenggalek Dikenal via Facebook, Warga Gerebek Sarji & Dikeler ke Balai Desa
Tiga Kali Cabuli Bocah di Trenggalek yang Dikenal Lewat Facebook, Sarji Digerebek Warga dan Dikeler ke Balai Desa.
Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Berbakal bujuk rayu akan menikahi, Sarji (33) warga Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek memperdaya Kembang (17), nama samaran. Sarji sempat digerebek warga, saat berada di rumah Kembang.
Sarji awalnya kenal kembang lewat Facebook. Setelah lama berhubungan, keduanya sepakat untuk bertemu. Dari pertemuan itulah keduanya sepakat untuk pacaran.
"Awalnya korban dan pelaku ada hubungan asmara. Dari hubungan itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku," terang Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Senin (28/1/2019).
Aksi tidak senonoh Sarji terungkap pada Sabtu (26/1/2019) malam.
Saat itu Sarji datang pukul 20.30 WIB, dan hingga pukul 22.30 WIB belum juga pulang. Warga yang geram kemudian menggerebek Sarji.
Sarji ditangkap di dalam rumah Kembang. Ia bersama Kembang serta orang tua Kembang dibawa ke balai desa untuk dimintai keterangan.
• Istri Sedang Hamil 8 Bulan, Pria di Malang ini Selingkuhi ABG dan 5 Kali Hubungan Intim Hingga Hamil
• Diantar Ortu, Siswi SMA Negeri di Tulungagung ini Lahirkan Bayi di Toilet & Membenamkannya ke Closet
• Mau Pulang ke Rumah Merayakan Hari Ultah Istri, David Malah Dapati Istrinya Tewas Dengan Selingkuhan
Saat di depan perangkat desa, Sarji mengakui sudah tiga kali mencabuli Kembang.
"Terakhir pelaku mencabuli korban pada 28 Desember lalu. Perbuatan itu dilakukan malam hari, di rumah orang tua korban," jelas AKBP Didit Bambang Wibowo S.
Mendengar pengakuan Sarji, orang tua Kembang kaget.
Mereka tidak menyangka anaknya dicabuli oleh Sarji. Lalu mereka kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek.
Mendapat laporan itu, personil UPPA Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan dan menangkap Sarji.
Ia akan dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tetang perlindungan anak.
"Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan pelaku. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara," tegas AKBP Didit Bambang Wibowo S. (David Yohanes)
• Ngecas Handphone di Dalam Kamar, Pemuda di Pamekasan ini Tewas Mengenaskan
• Video Mesum Siswa SMK dan SMA di Madiun Viral di Medsos, Pelajar Pelaku Adegan Trauma & Dikembalikan
• Pacar Lahirkan Bayi Perempuan, Sejoli Pelajar SMK di Sidoarjo ini Langsung Kubur Bayinya Hidup-hidup