Berita Lamongan
Ahmad Dhani Langsung Ditahan Usai Divonis 1,5 Tahun, Ketua MPR Nilai Ada Perlakuan Berbeda
Ahmad Dhani Langsung Ditahan Usai Divonis 1,5 Tahun, Ketua MPR Nilai Ada Perlakuan Berbeda.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Vonis 1,5 tahun terhadap musisi Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian mendapat tanggapan berbagai pihak, termasuk tanggapan dari Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan.
"Untuk Ahmad Dhani, kita hormati proses hukum, hanya memang banyak yang bertanya kenapa bisa langsung dieksekusi. Sementara ada yang tidak langsung dieksekusi," tegas Zulkifli Hasan, kepada Surya (Grup Tribunmadura.com), usai hadir di acara Wawasan Kebangsaan Kaum Perempuan yang digelar oleh DPD PAN Lamongan, Selasa (29/1/2019).
Untuk menegaskan pernyataannya tersebut, Zulkifli Hasan lalu mencontohkan, bahwa ada vonis yang tidak langsung dieksekusi, karena melakukan banding. Sementara untuk kasus Ahmad Dhani yang terjadi adalah sebaliknya.
• BREAKING NEWS - Berkas Kasus Pencemaran Banser NU P21, Ahmad Dhani Segera Disidang di Surabaya
• Ahmad Dhani Tampak Santai Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim, Kan Pernah Disidang di Jakarta
• Andalkan Rasa, Begini Proses Mendebarkan Yon Taifib Angkat 3 Korban Avanza Tercebur Sungai Brantas
Sehingga, Ketua Umum DPP PAN ini menilai ada rasa keadilan yang perlu dipertanyakan karena adanya perlakuan yang berbeda.
Misalnya, ada yang tidak langsung dieksekusi, melainkan banding dan seterusnya.
"Kalau yang ini langsung, kenapa ada perlakuan berbeda," katanya.
Menurut Zulkifli Hasan, pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab oleh aparat penegak hukum, agar tidak ada rasa ketidakadilan muncul di tengah-tengah masyarakat. (Hanif Manshuri)
• BREAKING NEWS - Tolak Pembangunan Kilang Minyak Pertamina-Rosneft, Warga 6 Desa di Tuban Unjuk Rasa
• Mau Pulang ke Rumah Merayakan Hari Ultah Istri, David Malah Dapati Istrinya Tewas Dengan Selingkuhan
• Gara-gara Kaki Terkilir, Bapak 6 Anak ini Enam Kali Cabuli Siswi SMP di Magetan Hingga Hamil 8 Bulan