Berita Surabaya

Ahmad Dhani Tampak Santai Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim, 'Kan Pernah Disidang di Jakarta'

Ahmad Dhani tampak santai setibanya di halaman parkir Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (17/1/2019) pukul 12.00 WIB.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
SURYA/M ROMADONI
Ahmad Dhani saat tiba di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (17/1/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Musisi sekaligus politikus, Ahmad Dhani, memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk proses P21 tahap II sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Banser.

Ahmad Dhani tampak santai setibanya di halaman parkir Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (17/1/2019) pukul 12.00 WIB.

Ahmad Dhani mengenakan baju bertuliskan The Rockers dipadu sorban hitam ini urun dari mobil menuju Polda Jatim.

Suami penyanyi Mulan Jameela itu, didampingi relawan bersama kuasa hukumnya, tampak tenang meski akan memenuhi berkas perkara P21 tahap II yang akan dilimpahkan dari kepolisian ke pihak Kejaksaan.

BPJS Ketenagakerjaan Beri Penghargaan pada Pemkab Banyuwangi Daftarkan Tenaga Non-ASN

"P21 tahap II biasa saja kan saya juga pernah di tahap II di Jakarta paling ya gitu-gitu nggak ada perbedaannya," ungkap Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani menuturkan, pihaknya menaati proses hukum yang berlaku di Polda Jatim.

Dia siap disidang terkait kasus pencemaran nama baik Banser.

"Kan pernah disidang di Jakarta jadi lanjut ya tidak apa-apa," ucapnya.

Produksi Garam Nasional Dinilai Tak Jauh Kualitasnya Dibanding Produk Impor

Ditambahkannya, pihaknya menganggap pemberitaan Ahmad Dhani tersangka dan P21 tahap II sudah biasa.

Menurutnya banyak kejanggalan penyidikan terkait kasus yang menjeratnya.

"Kejanggalannya ya saksi ahli dari pusat (Versi Dhani) tidak diperiksa," pungkasnya. (don).

BKD Kota Blitar Targetkan Pemberkasan CPNS Selesai Hari Ini, 3 Peserta Izin Tak Kumpulkan Berkas

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved