Rumah Politik Jatim
Polda Jatim Periksa Caleg Nasdem Tersangka Dugaan Penipuaan dan Pemalsuan Dokumen Proyek AKR Estate
Polda Jatim Periksa Caleg Nasdem Tersangka Dugaan Penipuaan dan Pemalsuan Dokumen Lahan Proyek AKR Grand Estate.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jatim akan kembali memanggil Mahmud, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Gresik dari Partai Nasdem sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pemalsuan dokumen sengketa lahan proyek AKR Grand Estate Marina (GEM) City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Direskrimum Kombes Pol Gupuh Setiono, menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Sudah dipanggil dan diperiksa," ungkapnya, di Mapolda Jatim, Senin (4/2/2019).
Menurut Gupuh, tersangka sempat satu kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim. Namun kali ini yang bersangkutan akhirnya memenuhui panggilan tersebut.
"Yang bersangkutan sudah hadir untuk diperiksa," jelasnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, sesuai gelar perkara pihaknya resmi menetapkan Mahmud sebagai tersangka.
"Sudah dilakukan pemanggilan tersangka," ujarnya.
Seperti yang diberiyakan, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan dari PT. Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018.
Tersangka Mahmud mantan Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu diduga melakukan penipuan yakni pemalsuan dokumen.
"Iya laporan itu ditangani Ditreskrimum masih penyidikan," ucap Barung Mangera. (Mohammad Romadoni)