Berita Surabaya

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ajukan Eksepsi soal Pengalihan Penahanan pada Persidangan Pekan Depan

Sidang Ahmad Dhani berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019) pagi.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ahmad Dhani saat menjalani sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA -  Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, telah menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus ujaran kebencian.

Sidang Ahmad Dhani berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019) pagi.

Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya menyatakan, akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) seusai persidangan.

Persebaya Surabaya Tanpa Elisa Basna Lawan Persinga Ngawi pada Babak 32 Besar Piala Indonesia

Kemal, anggota tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengungkapkan, eksepsi itu akan diajukan pada sidang selanjutnya.

Eksepsi itu dilakukan merujuk pada surat penetapan nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pengalihan penahanan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Dasarnya ya penetapan itu, karena Pengadilan Tinggi (PT) lah yang memiliki legal standing untuk melakukan penahanan," kata Kemal usai sidang.

Polres Blitar Kota Tangkap 7 Pengedar Narkoba pada Operasi Tumpas Semeru, 6 Gram Sabu Disita

Kemal menambahkan, pihaknya juga memegang surat penetapan nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan.

"Karena, proses klien kami saat ini di Jaksel sedang proses banding,” sambung dia.

Bandara Juanda Surabaya Tutup Sementara, Penerbangan Dialihkan ke Denpasar dan Semarang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved