Dua Pelaku Perampasan Motor Seorang Pelajar Dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya telah membekuk dua pelaku perampasan sepeda motor.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Aqwamit Torik
ISTIMEWA
Ilustrasi pencuri motor 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya telah membekuk dua pelaku perampasan sepeda motor.

Kedua pelaku itu adalah warga Jalan Wonokusumo Jaya Gang 7 dan 16, Surabaya, yakni Mahrus Sobir (24) dan Alianto (24).

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti menjelaskan, kedua pelaku diringkus personelnya pada Kamis (7/2/2019) lalu.

Bima mengatakan, dua pelaku itu dibekuk pihaknya usai terbukti merampas sebuah sepeda motor milik korbannya berinisial FDA (16).

Move On dari Pilgub Jatim 2018, Pertemuan Khofifah dan Risma Tunjukkan Sikap Politisi Ulung

Ucap istighfar dan Urung Memukul, Terungkap Gaji Guru yang Ditantang Muridnya di Gresik

Kata Bima, kedua pelaku tak hanya merampas sepeda motor itu, tapi juga melakukan aksi penganiayaan terhadap korbannya yang berasal dari Jalan Platuk Donomulyo, Surabaya itu.

"Mereka juga menendang dan memukuli korban beserta rekannya," terang Bima, Minggu (10/2/2019).

Bima menambahkan, lantaran korban dan rekannya merasa ketakutan, akhirnya meninggalkan kendaraannya begitu saja.

Usai hal tersebut, kedua pelaku mengambil sepeda motor itu.

"Pelaku membuat korbannya ketakutan sampai lari meninggalkan sepeda motor miliknya," sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku harus meringkuk di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Surabaya. (Pradhitya Fauzi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved