Suami Aniaya Istri
Motor Belum Digadaikan Tapi Uang Sudah Diminta, Suami Aniaya Istri di Surabaya Hingga Babak Belur
Motor Belum Digadaikan Tapi Uang Sudah Diminta, Suami Aniaya Istri di Surabaya Hingga Babak Belur.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Agus Firman Saputro (40) warga Kedung Tarukan Baru 4B nomor 3 Kota Surabaya melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri yang dinikahinya secara siri hingga babak belur.
Tersangka menganiaya istri sirinya, Wiwik Safutri (26) di muka umum, tepatnya di depan rumah kontrakan Jalan Pagesangan IV Blok A/4C Surabaya.
Kapolsek Jambangan Kompol Khoirul Anam menjelaskan, penganiayaan KDRT di Surabaya yang dilakukan tersangka dengan cara memukul, menampar dan menendang korban berkali-kali hingga korban mengalami lebam di wajahnya.
"Penganiayaan itu mengakibatkan korban kesakitan di bagian kepala belakang," ungkapnya, Kamis (15/2/2018).
Khoirul Anam menyebutkan, penganiayaan KDRT di Surabaya ini dipicu tersangka meminta uang hasil gadai motor Rp 3 juta.
• Diduga Punya Ilmu Santet, Lansia di Sumenep ini Dibunuh Saat Lagi di Rumah sama Istri dan Cucunya
• Ngecas Handphone di Dalam Kamar, Pemuda di Pamekasan ini Tewas Mengenaskan
• Beli Bensin Bayar Pakai Flash Disk Jelang Pernikahan, Sepasang Kekasih ini Malah Masuk Penjara

Namun ternyata korban belum menggadaikan motor itu sehingga tidak bisa memberikan uang yang diminta suaminya itu.
Korban sudah berupaya menjelaskan bahwa motor itu belum digadaikannya.
• Fabiano Beltrame Keluar Madura United FC Lewat Instagramnya, Manajemen Langsung Meradang & Mengancam
• Ini 6 Fakta Penting Khofifah, Arek Suroboyo Alumni Unair yang Jadi Gubernur Jatim Perempuan Pertama
• Mau Pulang ke Rumah Merayakan Hari Ultah Istri, David Malah Dapati Istrinya Tewas Dengan Selingkuhan
Namun tersangka tetap ngotot memaki korban sembari meminta secara paksa uang tersebut.
Merasa keinginannya tidak dipenuhi tersangka yang cenderung mempunyai perilaku temperamen itu menganiaya istri sirihnya.
"Penganiaayan itu berhenti, saat warga melihat kejadian itu di luar rumah kontrakan. Tersangka melarikan diri meninggalkan korban," jelasnya.
Akhirnya, korban melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Jambangan.
Sayangnya, status pernikahan siri korban dengan tersangka tidak diakui hukum karena itulah tidak bisa dijerat pasal KDRT.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan," tegas Khoirul Anam.
Tersangka berhasil ditangkap ketika hendak kabur mengambil barang miliknya di dalam rumah kontrakan. (Mohammad Romadoni)
• 3 Tahun Pembunuhan Suaminya Belum Terungkap, Yuliani Datangi Polres Sumenep: Tak Ada Kabar Apa-apa
• Bertabur Bintang Madura United Hanya Imbang Lawan Timnas U-22, Pelatih Dejan Antonic Kecewa Berat
• Tak Ada Satupun Keputusan Politik Diambil Lewat Voting, Selalu Dengarkan Suara yang Tidak Terdengar