Suami Aniaya Istri

Motor Belum Digadaikan Tapi Uang Sudah Diminta, Suami Aniaya Istri di Surabaya Hingga Babak Belur

Motor Belum Digadaikan Tapi Uang Sudah Diminta, Suami Aniaya Istri di Surabaya Hingga Babak Belur.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Ilustrasi suami aniaya istri 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Agus Firman Saputro (40) warga Kedung Tarukan Baru 4B nomor 3 Kota Surabaya melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri yang dinikahinya secara siri hingga babak belur.

Tersangka menganiaya istri sirinya, Wiwik Safutri (26) di muka umum, tepatnya di depan rumah kontrakan Jalan Pagesangan IV Blok A/4C Surabaya.

Kapolsek Jambangan Kompol Khoirul Anam menjelaskan, penganiayaan KDRT di Surabaya yang dilakukan tersangka dengan cara memukul, menampar dan menendang korban berkali-kali hingga korban mengalami lebam di wajahnya.

"Penganiayaan itu mengakibatkan korban kesakitan di bagian kepala belakang," ungkapnya, Kamis (15/2/2018).

Khoirul Anam menyebutkan, penganiayaan KDRT di Surabaya ini dipicu tersangka meminta uang hasil gadai motor Rp 3 juta.

Diduga Punya Ilmu Santet, Lansia di Sumenep ini Dibunuh Saat Lagi di Rumah sama Istri dan Cucunya

Ngecas Handphone di Dalam Kamar, Pemuda di Pamekasan ini Tewas Mengenaskan

Beli Bensin Bayar Pakai Flash Disk Jelang Pernikahan, Sepasang Kekasih ini Malah Masuk Penjara

Tersangka KDRT Agus Firman Saputro (40), warga Kedung Tarukan Baru 4B nomor 3 Surabaya ditahan di Polsek Jambangan, Surabaya, Kamis (14/2/2019).
Tersangka KDRT Agus Firman Saputro (40), warga Kedung Tarukan Baru 4B nomor 3 Surabaya ditahan di Polsek Jambangan, Surabaya, Kamis (14/2/2019). (TRIBUNMADURA/MOHAMMAD ROMADONI)

Namun ternyata korban belum menggadaikan motor itu sehingga tidak bisa memberikan uang yang diminta suaminya itu. 

Korban sudah berupaya menjelaskan bahwa motor itu belum digadaikannya.

Fabiano Beltrame Keluar Madura United FC Lewat Instagramnya, Manajemen Langsung Meradang & Mengancam

Ini 6 Fakta Penting Khofifah, Arek Suroboyo Alumni Unair yang Jadi Gubernur Jatim Perempuan Pertama

Mau Pulang ke Rumah Merayakan Hari Ultah Istri, David Malah Dapati Istrinya Tewas Dengan Selingkuhan

Namun tersangka tetap ngotot memaki korban sembari meminta secara paksa uang tersebut.

Merasa keinginannya tidak dipenuhi tersangka yang cenderung mempunyai perilaku temperamen itu menganiaya istri sirihnya.

"Penganiaayan itu berhenti, saat warga melihat kejadian itu di luar rumah kontrakan. Tersangka melarikan diri meninggalkan korban," jelasnya.

Akhirnya, korban melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Jambangan.

Sayangnya, status pernikahan siri korban dengan tersangka tidak diakui hukum karena itulah tidak bisa dijerat pasal KDRT. 

"Tersangka kita jerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan," tegas Khoirul Anam.

Tersangka berhasil ditangkap ketika hendak kabur mengambil barang miliknya di dalam rumah kontrakan. (Mohammad Romadoni)

3 Tahun Pembunuhan Suaminya Belum Terungkap, Yuliani Datangi Polres Sumenep: Tak Ada Kabar Apa-apa

Bertabur Bintang Madura United Hanya Imbang Lawan Timnas U-22, Pelatih Dejan Antonic Kecewa Berat

Tak Ada Satupun Keputusan Politik Diambil Lewat Voting, Selalu Dengarkan Suara yang Tidak Terdengar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved