Berita Lamongan
Proses Hukum Saddil Ramdani Tetap Berjalan, Keluarga Sekar Sebut Saddil Tak Punya Itikad Baik
Kedatangan Anugrah Sekar Rukmi ke Polres Lamongan untuk menanyakan kelanjutan kasus dugaan kekerasan yang dilakukan pesepak bola Saddil Ramdani.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Anugrah Sekar Rukmi didampingi ibunya, Mawar Susmari dan YLBHI LBH Surabaya, mendatangi Polres Lamongan, Kamis (14/02/2019).
Kedatangan Anugrah Sekar Rukmi ke Polres Lamongan untuk menanyakan kelanjutan kasus dugaan kekerasan yang dilakukan pesepak bola Saddil Ramdani.
"Kita menanyakan perkembangannya, katanya sudah P21. Apa sudah dilimpahkan atau belum," kata Jauhar Kurniawan, YLBHI LBH Surabaya di Polres Lamongan, Kamis (14/2/2019).
Pasalnya, pihaknya mendapat informasi jika berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 16 Januari lalu.
• Gunakan Kursi Roda, Tri Rismaharini Resmikan Lapangan Futsal Baru di Krembangan Barat Surabaya
Namun, hingga kini, belum ada lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Anugrah Sekar Rukmi.
"Tadi sudah diberi keterangan dari pak Supriyanto, Kabag OPS, bahwa tersangka sudah dipanggil dua kali tapi belum hadir, " kata Jauhar Kurniawan.
Sementara itu, Ibu Anugrah Sekar Rukmi, Mawar Susmari mengungkapkan, tidak ada damai antara pihaknya dengan Saddil Ramdani.
Menurut Mawar Susmari, tidak ada itikad baik dari Saddil Ramdani untuk melanjutkan tindakan damai.
• Pemuda di Sumenep Tuntut Bawaslu Tegas Usut Keterlibatan Bupati Abuya Busyro Karim dalam JKSN
"Kan nggak ada iktikad baik, jadi kita lanjut," kata Mawar Susmari.
Bahkan, menurut Anugrah Sekar Rukmi, Saddil Ramdani telah memblokir nomor teleponnya.
"Nomor saya pun sudah diblokir. Sudah lost contact," katanya.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, membenarkan berita acara pemeriksaan tersangka Saddil Ramdani sudah P21.
• Persebaya Vs Persinga Ngawi, Otavio Dutra Berharap Bajul Ijo Makin Kompak
"Sudah kita panggil dua kali, tapi Saddil belum pernah datang," kata AKP Wahyu Norman Hidayat.
Menurur AKP Wahyu Norman Hidayat, masih ada kesempatan untuk memanggil sekali lagi.
Jika Saddil Ramdani tetap tidak datang, maka polisi punya hak untuk upaya penjemputan paksa.
"Tinggal tahap dua atau pelimpahan," katanya.
• Warga Menyeberangkan Jenazah di Sungai, DPRD Gresik Desak Pemkab Segera Bangun Jembatan Penghubung