Berita Sumenep
Tim Pansel Direksi PT Sumekar Ajak Bawa ke Proses Hukum, Jika Ada Pihak yang Merasa Dirugikan
Pertemuan Mahasiswa Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS) dengan Panitia Seleksi (Pansel) Direksi PT Sumekar di Komisi II DPRD Sumenep masih belum
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pertemuan Mahasiswa Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS) dengan Panitia Seleksi (Pansel) Direksi PT Sumekar di Komisi II DPRD Sumenep masih belum klir, Rabu, (13/2/2019).
"Pernyataan DPW PKB Jatim, sampai sekarang tidak ada caleg PKB Mundur. Dan pernyataan Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto juga tidak ada Caleg Dapil Madura yang mundur," tegas Ketua FKMS Sutrisno.
Berdasarkan hal tersebut, FKMS mempertanyakan kepada tim Pansel, bagaimana bisa meloloskan Ahmad Zainal jadi Direksi PT Sumekar yang sudah jelas tercatat sebagai caleg jatim, dapil Madura. Karena dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 tahun 2017 tentang BUMD.
• Motor Belum Digadaikan Tapi Uang Sudah Diminta, Suami Aniaya Istri di Surabaya Hingga Babak Belur
• Tiga Pemain Kendala Izin Hari Ini Diselesaikan, Lawan Persinga Djanur Optimis Bisa Full Team
• Satpol PP Kota Kediiri Angkut Empat Pasangan Kumpul Kebo di Malam Hari Valentine
"Maka bagaimana wakil rakyat, Komisi II DPRD menjalankan tugas fungsi kontrolnya dalam persoalan ini" tanyanya.
Sementara itu, ketua Pansel dalam pertemuan itu menyatakan, pihaknya bekerja sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami sudah melaksanakan tugas sesuai peraturan, dan ini sudah selesai. Lalu siapa yang dirugikan, tidak ada," kata Carto mantan ketua Pansel Direksi PT Sumekar.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan, ujar Carto, pihaknya menyarankan keberatan tersebut dibawa ke jalur hukum.
"Tugas kita sudah selesai, sehingga untuk apa meluruskan hal itu," katanya.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep Nurus Salam mengatakan masih ada tafsir berbeda-beda, menurutnya Pansel sudah melakukan konsultasi ke KPU.
"Hasil pengunduran diri Caleg yang saat ini menjabat sebagai Direksi PT Sumekar sudah resmi dianggap mundur namun namanya masih tercatat di DCT. Sementara dari FKMS setelah ke KPU, jika sudah di DCT tidak bisa lagi memumdurkan diri," kata Nurus Salam.
Menyikapi itu Oyok sapaan akrabnya, akan mendiskusikan di internal komisinya. Paling tidak katanya FKMS mendapat surat keterangan tertulis dari KPU.
"Kami di komisi masih menunggu, jika tak tertib secara atminstrasi baru dianggap melanggar," katanya.