Bawaslu Magetan Telusuri Dugaan Kepala Kantor Kementerian Agama yang Memihak di Pilpres 2019

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan memeriksa 11 pejabat Kementerian Agama (Kemenag) setempat, terkait dugaan pelanggaran netral

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Aqwamit Torik
Tribunnews.com
Surat suara 

TRIBUNMADURA.COM, MAGETAN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan memeriksa 11 pejabat Kementerian Agama (Kemenag) setempat, terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Magetan kepada salah satu calon pasangan presiden.

Bahkan, Kakankemenag Kabupaten Magetan sempat melontarkan ancaman memindah pejabat Kemanag yang tidak loyal terhadap perintahnya untuk memenangkan salah satu pasangan capres itu.

"Seandainya saya dianggap tidak loyal, karena tidak mau mengikuti Kakankemenag, terus dipindah ke sekolah negeri, bukan masalah," kata salah seorang pejabat Kemenag yang ikut diperiksa Bawaslu Kabupaten Magetan kepada Surya, Sabtu (23/2/2019).

Pemkot Malang Buka Lowongan Jabatan Direktur untuk PDAM kota Malang, Kualifikasi Minimal S1

Punya Potensi Wisata, Pemkot Surabaya Ajak Warga Pesisir Kenjeran Tertib PKL Tanpa Pengawasan

Bupati Jember Faida Sebut Sekolah yang Hebat Diukur dari Murid yang Bahagia

Dikatakannya, surat undangan yang dilayangkan Bawaslu Kabupaten Magetan Rabu (20/2/2019) itu ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan Hendrad Subyakto

Dalam undangan tersebut menyebutkan adanya informasi awal tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN pada kegiatan di Kantor Kemenag Kabupaten Magetan.

"Semua pejabat yang dimintai keterangan Bawaslu membenarkan pengarahan ke salah satu capres, malahan adanya ancaman bagi pejabat Kemenag yang tidak mengikuti perintah juga disampaikan ke pemeriksa Bawaslu,"katanya.

Hadiri Forum Silaturahmi Gawagis Nusantara, Wapres JK Ingatkan Kolaborasi Kiai Sepuh dan Kiai Muda

Bakar Sampah Malah Hanguskan Rumah di Surabaya, Hal Sepele ini Menjadi Pemicunya

Dapat Narkoba dari Madura, Pria Surabaya ini Ditangkap Polisi, Transaksi Tempat Sepi Jadi Favorit

Sebanyak 11 pejabat yang diundang ke Bawaslu itu informasinya, Kakankemenag Kabupaten Magetan Mochdar, Kasubbag TU Kemenag Magetan Taqin, Kepala Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI) Kemenag Magetan Sukardi,
Kepala KUA Magetan Paimun,

Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sundul, Parang Kushadi Santoso, Kepala MAN 3 Magetan Jubaruddin, Kepala MIN Baleasri, Ngariboyo Lukman, Kepala MTSN Takeran Suwoko, KTU MTSN Takeran Sutarman, Kepala MTsN Kiringan, Kecamatan Nguntoronadi Rustamaji, Kepala MtsN Sidorejo, Magetan Basuki.

Humas dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan, Muries Subiyantoro membenarkan permintaan keterangan terkait informasi awal adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di kegiatan Kantor Kemenag.

"Belum ada laporan, undangan kepada 11 pejabat Kemenag itu merupakan upaya pencegahan, kemudian pejabat itu kita mintai informasi, setelah itu kita berikan surat upaya pencegahan,"kata Muries Subiyantoro kepada TribunMadura.com, Sabtu (23/2/2019).

Karena masih proses, tambah Muries, surat upaya pencegahan baru akan diberikan setelah semua yang diundang dan informasi yang dihimpun Bawaslu dirasa cukup.

"Ini masih proses, kalau sudah selesai semua tahap penggalian informasi, pekan depan surat pencegahan itu kita luncurkan atau berikan,"jelas cucu Pahlawan Nasional Gubernur Suryo ini.

Mulan Jameela dan Shafeea Jenguk ke Rutan Medaeng, Ahmad Dhani Berpesan Agar Shafeea Rajin Sekolah

Diterpa Kabar Tak Sedap, Song Hye Kyo Mendadak Umumkan Rencana Ingin Istirahat dari Dunia Hiburan

Hampir 500 Tenaga Honorer di Lamongan Adu Nasib Ikuti Seleksi P3K

Ditegaskan Muries, sampai saat ini pelaku dugaan pelanggar netralitas ASN belum ada yang diberikan sanksi, termasuk Mochdar, Kakankemenag Kabupaten Magetan yang informasinya sempat melontarkan ancaman memindah pejabat Kemanag yang tidak loyal itu.

"Tidak ada yang dikenai sanksi, kecuali jika setelah upaya pencegahan sudah dilakukan, kemudian ada laporan resmi masuk, baru ditindaklanjuti sesuai undang undang yang berlaku,"tandas Muries Subiyantoro. (Doni Prasetyo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved