Kasus Ahmad Dhani

Lima Hari Lagi Penahanan Ahmad Dhani Akan Habis, Kuasa Hukum Pertanyakan Hal Penting ini

Lima Hari Lagi Penahanan Ahmad Dhani Akan Habis, Kuasa Hukum Pertanyakan Hal Penting dan Krusial ini.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
INSTAGRAM
Ahmad Dhani bersama anaknya, Safeea Ahmad 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pada tanggal 2 Maret 2019 nanti, masa penahanan Ahmad Dhani akan habis. Oleh karena itu, bila tidak diperpanjang masa penahanannya, musisi asal Surabaya bakal melenggang bebas.

Kasus yang ditangani di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu ditahan selama 30 hari terhitung sejak tanggal 3 Februari 2019.

Kuasa hukum Dhani, Sahid menjelaskan masa tahanan Dhani akan selesai pada 2 Maret mendatang.

“Seharusnya Ahmad Dhani akan bebas setelah masa penahanannya habis. Namun, hal itu tidak akan terjadi kalau ada perpanjangan penahanan,” ujarnya, Selasa, (26/2/2019).

Di sisi lain, pihaknya sebenarnya sedikit bingung dengan keluarnya dua penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penetapan pertama berisi mengenai masa penahanan selama 30 hari. Sedangkan penetapan kedua, berisi mengenai penyelesaian kasus di Surabaya hingga tuntas.

"Yang jadi pertanyaan nanti adalah, bagaimana kalau masa penahanan habis, terus kasus di Surabaya belum selesai," jelasnya.

Namun demikian, ia menyatakan jika Ahmad Dhani nantinya bebas, tetap berkomitmen menghadiri sidang kasusnya di Surabaya.

Apalagi, pada masa saat ini, banyak tokoh yang menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Ahmad Dhani.

"Sebenarnya tidak ada alasan menahan Ahmad Dhani pada kasus semacam ini. Apalagi, seperti kasus Buni Yani, ia baru dieksekusi masuk penjara setelah putusannya inkrah atau berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani masa hukuman terkait kasus yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Status Ahmad Dhani di Rutan Klas 1 Medaeng Sidoarjo, hanya sebagai titipan untuk menjalani sidang kasus idiot di Pengadilan Negeri Surabaya.
  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved