Berita Surabaya
Lanjutan Sidang Kasus Dugaan Korupsi Rendra Kresna, Jaksa KPK Hadirkan 35 Saksi ke Pengadilan
Pada sidang perdana kemarin, terungkap fakta aliran dana korupsi digunakan Rendra Kresna untuk merenovasi rumah anaknya.
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Jaksa KPK akan menghadirkan 35 saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bupati Malang non-aktif, Rendra Kresna.
"Kami sudah siap untuk persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Rencananya kami akan menghadirkan sekitar 30-35 saksi," jelas Jaksa KPK, Joko Hermawan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (28/02/2019) kemarin.
Pada sidang perdana kemarin, terungkap fakta aliran dana korupsi digunakan Rendra Kresna untuk merenovasi rumah anaknya.
• Alumni LPDP Tak Menyangka Dapat Respon Baik Siswa selama Massive Action 2019 di SDN Gapura Barat I
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Joko Hermawan disebutkan, terdakwa menerima uang sebesar Rp 850 juta sebagai realisasi fee dari Ubaidillah secara bertahap.
"Uang tersebut digunakan terdakwa untuk biaya pembangunan atau renovasi rumah milik anaknya yang bernama Kresna Tilottama Phrosakh. Dan rumahnya berada di Perumahaan Bumi Araya Megah cluster Greenwood," ujar Joko dalam persidangan.
Pada persidangan tersebut, Rendra Kresna didakwa menerima uang sebesar Rp 7,5 miliar dari Ali Murtopo dan Ubaidillah.
• Pekerja Klinik Hewan di Surabaya Tewas Misterius, Obat Pencahar dan Mangkuk Bakso Jadi Barang Bukti
Uang tersebut diberikan sebagai fee karena Rendra Kresna telah memberikan sejumlah proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2011 dan 2013.
"Oleh karena itu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," jelas Joko saat membacakan pasal dakwaan kepada terdakwa.
Rendra Kresna dan kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) dan menerima semua dakwaan dari JPU KPK.
• Tampung Animo Penumpang ke Malang dan Surabaya, PT KAI Daop 8 Surabaya Tambah 2 Rangkaian KA
"Oleh karena terdakwa tidak mengajukan keberatan, maka persidangan hari ini selesai. Dan akan dilanjutkan dua minggu lagi yaitu pada tanggal 14 Maret 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," ujar Ketua Hakim Agus.
"Kami menghormati proses hukum. Dan sesuai dengan permintaan klien kita. Kita taat hukum jadi tak mengajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Rendra Kresna, Imam Musclich, saat dihubungi TribunMadura.com.
"Kami tidak mengajukan eksepsi karena kita ingin segera ada pembuktian pada perkara ini. Betul atau tidak yang didakwakan oleh Jaksa KPK," tambah Darmadi, kuasa hukum Rendra Kresna lainnya.
• PT KAI Daop 8 Surabaya Siapkan 2 Kereta Api Tambahan Rute Surabaya-Malang Pulang Pergi