Berita Madiun

Satpol PP Kabupaten Madiun Segera Tutup Lima Minimarket Modern Tak Berizin Pekan Depan

Meski sudah mendapat surat peringatan untuk ketiga kalinya, kelima minimarket jejaring itu, tetap beroperasi hingga batas waktu terakhir.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/RAHADIAN BAGUS
Minimarket di Desa Bagi, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, tidak berizin, Kamis (21/2/2019) sore. 

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Satpol PP Kabupaten Madiun telah melayangkan surat peringatan yang ketiga kepada lima minimarket modern yang nekat beroperasi meski tak mengantongi izin usaha, Senin (25/2/2019) lalu.

Meski sudah mendapat surat peringatan untuk ketiga kalinya, kelima minimarket jejaring itu, tetap beroperasi hingga batas waktu terakhir, Kamis (28/2/2019).

Oleh sebab itu, Satpol PP Kabupaten Madiun akan menutup paksa kelima minimarket tersebut.

3 Tahun Rusak dan Tak Diperbaiki, Ruang Kelas SDN Mulyorejo 5 Bahayakan Siswa Sekolah 

Rencananya penutupan kelima minimarket tak berizin itu akan dilakukan pada Senin (4/3/2019) pekan depan.

"Bukan ditunda, memang SP itu ada batasannya, tiga hari kerja," kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah, Eko Budi Hastanto, saat dikonfirmasi, Kamis (28/2/2019).

"Kami sedang mempersiapkan kelengkapan dan perlengkapaan untuk menutup. Senin (4/3) akan kami laksanakan, sekitar pukul 09.00 WIB," sambung dia.

Eko Budi Hastanto menuturkan, dalam penutupan tersebut, nantinya juga akan disaksikan sejumlah dinas terkait.

Satpol PP Tuban Ringkus Puluhan Pelajar yang Berada di Warkop dan Tempat PS saat Jam Sekolah

Di antaranya Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun dan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Kami pakai prosedur, SOPnya Satpol PP.  Harus ada berita acara penutupan, ini sedang kami proses. Besok kami juga sampaikan kepada instansi terkait, kami undang dinas dan instansi terkait," kata Eko Budi Hastanto.

Eko Budi Hastanto mengatakan, lima minimarket modern yang akan ditutup tersebut berada di empat kecamatan, di antaranya, Alfamart di Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan, dan Indomaret di Desa Bagi, Kecamatan Madiun.

Keluarga dan Masyarakat Dusun Ngares Lor Sepakat Makam Nunuk Dipindahkan ke Tanah Kas Desa

Kemudian ada Indomaret di Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Indomaret di Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, dan Indomaret di Desa Ngalandung, Kecamatan Geger.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Madiun, Supriyadi mengatakan, kelima minimarket tersebut akan ditutup hingga mendapatkan izin dari dinas terkait.

Supriyadi juga mengimbau, agar para pengelola memiliki kesadaran untuk menutup sendiri, sebelum ditutup paksa oleh Satpol PP.

"Pokoknya yang belum berizin, jangan beroperasi dulu. Nanti setelah dia mengajukan izin dan mendapatkan izin, ya monggo, silahkan buka," katanya. (rbp)

KPU Gresik Gelar Sosialisasi Pemilu 2019 ke Ponpes, Pastikan Semua Santri Bisa Ikut Mencoblos

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved