Berita Lumajang

Berebut Hati Seorang Janda, 2 Ayah di Lumajang Terlibat Carok, Sampai Dibawa ke Rumah Sakit

Keduanya terlibat carok atau pertarungan satu lawan satu memakai celurit di Kabupaten Lumajang, Senin (4/3/2019) malam di Kecamatan Tempeh.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, mendamaikan dua pria yang terlibat carok, Selasa (5/3/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Dua pria bernama Solikin alias Topeng (40), sopir truk pasir asal Desa Pasirian dan Mahfud (30) asal Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, terlibat carok.

Keduanya terlibat carok atau pertarungan satu lawan satu memakai celurit di Kabupaten Lumajang, Senin (4/3/2019) malam di Kecamatan Tempeh.

Keduanya terlibat carok karena memperebutkan hati seorang janda asal Kecamatan Tempeh.

DPRD Sumenep Menyayangkan Keputusan PT Sumekar untuk Kembalikan KMP DBS III ke Dishub

Aremanita Ini Beber Keuntungan Menikahi Sesama Penggila Sepak Bola, Bisa Jadi Teman Diskusi

Akibat perkelahian itu, keduanya terluka parah hingga harus dirawat secara intensif di RS Bhayangkara, Lumajang.

Namun setelah berdialog bersama polisi, keduanya memilih berdamai dan mengakui kesalahannya.

Di sisi lain, perempuan yang diperebutkan tersebut, memutuskan untuk tidak memilih satu pun dari dua orang itu. 

“Keduanya telah menyadari kesalahan mereka dan memilih jalur damai. Mereka berdua juga masih memiliki anak yang harus dihidupi," kata Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, Selasa (5/3/2019).

Dugaan Pelecehan Seksual Tertangkap Kamera CCTV, Polisi Terjunkan Personel Selidiki Kasus

Jelang Pemilu 2019, Bupati Pasuruan Imbau Warganya Ikuti Istighosah dan Doa Rutin Tiap Malam Jumat

"Sehingga jauh lebih bijak bila kasus tidak kami lanjutkan atas dasar restorative justice yaitu penyelesaian pidana di luar peradilan," tambahnya.

"Apalagi mereka sebenarnya sebagai pelaku juga sebagai korban dalam kasus ini. Saya berharap semoga tidak ada lagi menyelesaikan masalah dengan cara carok di Lumajang,” imbuh AKBP M Arsal Sahban.

Menurut AKBP M Arsal Sahban, kedua orang itu merupakan ayah yang menjadi tulang punggung keluarga dan harus menghidup keluarganya.

Untuk itu, pihaknya berharap, warga bisa mengedepankan cara dialogi dan memakai kepala dingin dalam menyelesaikan persoalan.

Diduga Keracunan Gas, Petani Asal Ponorogo Tewas di Dalam Sumur Depan Rumah

Pakai Kunci Palsu, Maling Motor di Bojonegoro Gondol Satu Kendaraan Korban

Karena jika berkelahi, apalagi membawa senjata tajam, ucap AKBP M Arsal Sahban, bakal membahayakan mereka dan orang lain.

Jika mengacu kepada hukum positif, Mahfud dan Solikin seharusnya dikenakan Pasal 184 KUHP ayat 3 tentang perkelahian satu lawan satu yang mengakibatkan lawan terluka, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Namun dengan alasan kemanusiaan, akhirnya AKBP M Arsal Sahban memutuskan menghentikan kasus pidana tersebut.

Mayat Pria Ditemukan Tersangkut di Bawah Jembatan, Tanpa Busana dengan Posisi Kaki Berada di Atas

Lapak di Pasar Kedundung Sampang Masih Muat, Pedagang Pilih Berjualan di Pinggir Jalan

Dendam Suami setelah Istri Digoda Laki-Laki Lain

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved