Diimingi Uang, Seorang Kakek Cabuli Ponakan Usia di Bawah Umur di Rumah Pelaku Saat Sepi
Jaswadi (68) Warga Dusun Glagah Dowo, Desa Pulungdowo, Tumpang, Malang, ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang karena kasus
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Jaswadi (68) Warga Dusun Glagah Dowo, Desa Pulungdowo, Tumpang, Malang, ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang karena kasus asusila yang menjeratnya.
Modus yang dilakukan Jaswadi terhadap keponakanya sendiri sebut saja Mawar (15) cukup miris.
Ia merayu korban dengan memberikan iming-iming uang. Sebesar Rp 5 ribu sampai Rp 200 ribu untuk melakukan persetubuhan. Parahnya, Jaswadi mengaku sudah menyetubuhi korban sudah berkali-kali di rumahnya.
"Tersangka mengancam korban untuk tidak melawan dan memberitahu siapapun, acapkali melakukan persetubuhan. Ia melakukan hubungan gelap itu kala rumah sepi," terang Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, ketika dikonfirmasi, Senin (11/3/2019).
• Jangan Coba-Coba Parkir Sembarangan di Surabaya, Dendanya Setengah Juta Rupiah Per-Kendaraan
• BMKG Juanda Memprediksi Musim Kemarau di Jawa Timur Akan Terjadi pada Akhir Bulan April
• Kejari Pamekasan Sambangi Sekolah, Beri Sosialisasi dan Imbau Siswa Jauhi Kenakalan Remaja
Adrian menambahkan, antara tersangka dan korban merupakan tetangga. Karena rumah keduanya berdekatan. Diketahui korban tinggal bersama neneknya.
"Berawal dari laporan keluarga korban, tersangka kami tangkap di rumahnya, berdasarkan laporan dari orangtua korban. Saat pemeriksaan, tersangka juga mengakui perbuatannya. Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak," tandas Adrian. (Erwin Wicaksono)