Berita Pamekasan

Kejari Pamekasan Sambangi Sekolah, Beri Sosialisasi dan Imbau Siswa Jauhi Kenakalan Remaja

Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pamekasan, mengajak siswa agar bisa mentaati hukum dan perundang-undang

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Sutiryono saat memberikan penjelasan tentang program JMS di SMPN 1 Pamekasan, Senin (11/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pamekasan, mengajak siswa agar bisa mentaati hukum dan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pamekasan, Tito Prasetyo SH, M. Hum, saat menjadi inspektur upacara di Sekolah Menengah Pertama Negeri SMPN 1 Pamekasan Jln R Abd Azis No 148.

Berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI, salah satu tugas kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum adalah turut menyelenggarakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Polda Jatim Tembak Mati Gembong Narkoba Saat di Bangkalan, Tak Hiraukan Tembakan Peringatan

Tak Kapok Kerja Sebagai PSK, Warga Sumenep ini Diciduk Satpol PP yang ke Empat Kalinya Saat Kencan

Sejumlah APK Terikat di Antara Tiang Listrik dan Pohon di Pinggiran Jalan KH Wahid Hasyim Sampang

Peningkatan kesadaran hukum masyarakat tersebut dilaksanakan salah satunya dengan Program JMS.

“JMS merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan RI, agar anak-anak mengerti tentang hukum,” ujarnya kepada Tribunmadura.com, Senin (11/3/2019).

Tito menegaskan, beberapa himbauan kepada siswa SMPN 1 Pamekasan, diantaranya adalah pemahaman yang diberikan kepada siswa agar tidak melanggar hukum seperti bahaya narkoba, dan perkelahian.

Pemasangan APK Langgar Aturan, Bawaslu Akan Peringati Timses Jokowi-Maruf

Pemilu 2019, KPU Kota Blitar Rekrut 3.339 Petugas KPPS di TPS, Berikut Syarat-Syarat Mendaftarnya

Pemprov Jatim Genjot Produksi Kopi Arabika di Kalangan Petani, Penuhi Pasar Eskpor Internasional

“Ada juga pengenalan tentang bahaya perilaku korupsi, agar siswa bisa mempunyai bekal agar tidak melakukan tindakan koruptif,” ujarnya.

Bimbingan terhadap siswa tentang ketaatan pada hukum, kata Tito, sebenarnya merupakan tugas utama setiap sekolah, misalnya wejangan dari guru agama agar mentaati norma yang ada.

Namun, pihaknya ingin menyampaikan dari sisi hukum sebagaimana undang-undang yang berlaku.

“Sinergitas antara sekolah dengan kejaksaan perlu digalakkan untuk memberikan wejangan kepada siswa agar menaati hukum,” pungkasnya.

Hal lain, Kepala SMPN 1 Pamekasan, Moh Zaini, mengapresiasi program JMS yang diadakan oleh Kejari Pamekasan.

Menurutnya, adanya program tersebut akan mampu membimbing anak didiknya untuk bisa terhindar dari perilaku yang melanggar hukum, seperti berkelahi, kebut-kebutan di jalan, dan perbuatan lainnya.

Warga Temukan Ratusan Koin Emas Peninggalan Majapahit di Malang, Hasil Karatnya Mencapai 90 Persen

Mayat Laki-Laki Ditemukan di Rumahnya, Diduga Korban Pembunuhan, Luka Jerat dan Memar Jadi Petunjuk

Berikut Cara Bayar Denda SPT Pajak yang Telat Lapor, Pastikan Sudah Punya Akun DJP Online

“Dengan adanya JMS ini tentunya siswa akan diajari bagaimana bisa berperilaku sesuai dengan undang-undang yang ada,” tuturnya.

Zaini berharap, dengan adanya JMS agar siswanya bisa terhindar dari perilaku koruptif, termasuk korupsi waktu.

Pihaknya bahkan menerapkan tindakan tegas agar siswa bisa mentaati aturan yang ada di sekolah.

“Korupsi waktu juga bagian dari tindakan korupsi, hal itu sudah kita tanamkan kepada siswa sejak dini,” tegasnya mengakhiri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved