Berita Malang
Anak dan Ibu Kompak Jadi Bandar Narkoba di Malang, Kepala Keluarganya Dipenjara Karena Kasus Sama
Keduanya kompak bahu-membahu berkecimpung dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil inex.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Yeni Kunjuwati (46) dan Artha Surya Wijaya (27) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Malang, Senin (11/3/2019) lalu.
Ibu dan anak tersebut ditangkap di rumahnya karena menjadi bandar narkoba.
Keduanya kompak bahu-membahu berkecimpung dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil inex.
• Demi Menikmati Sabu Gratis, Pemuda Asal Blitar Ini Rela Jadi Pengedar Narkoba
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, kedua tersangka mendapatkan barang haram tersenut dengan sistem ranjau.
"Mereka ini bukan hanya pemakai dan pengedar, tetapi merupakan bandar narkotika. Tersangka diketahui sudah menjadi bandar narkoba sejak satu tahun belakangan," kata AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (13/3/2019).
"Kemudian, suami dari tersangka ini, mendekam di lapas Madura karena terjerat kasus yang sama dengan istrinya (narkoba)," sambung dia.
AKBP Yade Setiawan Ujung menambahkan, penangkapan ibu-anak bandar narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat.
• Wakil Wali Kota Bengkulu Kunjungi Mall Pelayanan Publik Pamekasan untuk Studi Pengkajian
Laporan tersebut menerangkan bahwa di wilayah Kecamatan Lawang, kerap ditemui peredaran narkotika.
Selain pil koplo jenis dobel L, inex, dan sabu-sabu juga beredar luas di wilayah tersebut.
AKBP Yade Setiawan Ujung menuturkan, polisi mengamankan barang bukti 2,71 ons atau 207,1 gram sabu-sabu, pil inex sebanyak 229 butir, 104 ribu butir pil dobel L alias pil koplo, serta beberapa alat hisap, dari kedua tersangka.
• Terbukti Korupsi Dana Jaspel BPJS, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Gresik Divonis 6 Tahun Penjara
"Kedua tersangka kami jerat dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara," jelas AKBP Yade Setiawan Ujung.
Sementara itu, keduanya mengaku jika mendapatkan narkoba dikirim dari Pamekasan dan Mojokerto.
"Pil koplo itu dari Mojokerto, kalau sabu sama pil Inex dari Pamekasan," terang Artha Surya Wijaya.
• Bawaslu Kabupaten Malang Minta Masyarakat Tak Ragu Melapor Bila Temukan Pelanggaran Pemilu 2019