Berita Surabaya

Diduga Kerja Sama Buat Situs Judi Online, Tujuh WNA Tiongkok Terancam Dideportasi dari Indonesia

Mereka terancam dideportasi karena diduga bekerja sama dengan membuat situs web judi online.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Tujuh warga Tiongkok jalani sidang atas kasus dugaan judi online di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/3/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Tujuh WNA asal Tiongkok terancam dideportasi dari Indonesia.

Ketujuh WNA tersebut di antaranya, Zhang Liang, Chen Qiwen, Zhou Yi, Guan Guiqiang, Guan Uixiang, Gao Xianzhong, dan Huang Shengnan.

Mereka terancam dideportasi karena diduga bekerja sama dengan membuat situs web judi online.

Ayah Hamili Putri Kandung hingga Melahirkan 2 Anak Kembar, Korban Dititipkan ke Panti saat Hamil Tua

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/3/2019).

Dalam sidang yang beragendakan saksi tersebut, JPU Pengadilan Negeri Surabaya, Nur Rachman, menghadirkan saksi anggota Ditreskrimsus Polda Jatim, Kresna Kusuma Wijaya.

Ia menjelaskan, terdakwa dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU 19 tahun 2016 atas perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik atau pasal 22 huruf a UU no 6 tahun 2011 tentang imigrasi.

“Saat kami cek, ditemukan banyak laptop dan ponsel. Lalu, kami periksa di dalamnya terdapat situs bernama Perfect Lotre," ujarnya di hadapan ketua majelis hakim, Ane Rusiana.

Anak dan Ibu Kompak Jadi Bandar Narkoba di Malang, Kepala Keluarganya Dipenjara Karena Kasus Sama

"Kemudian kami bawa untuk lakukan gelar perkara,” sambung dia.

Diketahui, situs judi tersebut berkedok game bernama UG, yang dimainkan oleh beberapa pemain.

Permainan ini terhubung ke server pusat di Tionghoa dan setiap pemain mendapat kode angka dari permainan tersebut dan diaplikasikan melalui aplikasi chat ‘Line’.

Demi Menikmati Sabu Gratis, Pemuda Asal Blitar Ini Rela Jadi Pengedar Narkoba

“Modusnya, mengajak bermain dan disana ada fitur chat, yang bisa berinteraksi. Dan semuanya dari Tionghoa,” lanjutnya.

Terdakwa Zhang Liang, melalui penerjemah mengaku, judi berkedok game itu legal di Indonesia, karena di negaranya mereka tidak memiliki izin.

Selain itu, Zhang Liang berencana akan kembali ke negaranya pada tanggal 16 November 2018 atau dua hari setelah tertangkap, lantaran visa mereka akan habis.

Kuasa hukum terdakwa, Eko Budiono menilai, kliennya belum ada yang melanggar karena izinnya mereka bukan mencari uang di wilayah Indonesia.

Terbukti Korupsi Dana Jaspel BPJS, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Gresik Divonis 6 Tahun Penjara

“Mereka bukan mencari uang di sini, dari keterangan saksi kan tadi kebanyakan warga Tiongkok sendiri yang banyak mengakses, hanya melanggar izin tempat tinggalnya saja,” ungkapnya.

Ke depan, pihaknya berharap diterapkan keadilan dengan dideportasi kliennya,

“Supaya tidak memenuhi penjara kita nanti, penjara kami kan sudah penuh,” tandasnya.

Dijenguk Feby Febiola di Polda Jatim, Vanessa Angel Masih Enggan Cerita Soal Bibi Ardiansyah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved