Berita Jombang
Kuli Batu Nyambi Jadi Pengedar Sabu di Jombang Ditangkap Polisi, Terancam Dipenjara 5 Tahun
Kuli batu itu dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Jombang di pinggir jalan desa setempat, Senin (11/3/2019) malam.
Penulis: Sutono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG – Anggota Polres Jombang meringkus Rengga Aditya Pamungkas (21) warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Ia ditangkap anggota Polres Jombang karena ketahuan menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kuli batu itu dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Jombang di pinggir jalan desa setempat, Senin (11/3/2019) malam.
• Pria Ditemukan Tewas di Sungai Lamong Mojokerto, Diduga Bunuh Diri setelah Menulis Surat Wasiat
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, pelaku ini sebenarnya sudah lama menjadi target operasi (TO) petugas.
Namun baru dilakukan penangkapan setelah dipastikan barang bukti yang kuat ada padanya.
Barang bukti yang disita di antaranya adalah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,39 gram, satu plastik klip berisi empat plastik klip masing-masing berisi sabu dgn berat kotor 0,58 gram, 0,57 gram, 0,55 gram. 0,52 gram.
• TWICE Disebut Jadi Korban Kasus Video Mesum, JYP Entertainment Siap Gugat Penyebar Kabar Palsu
Kemudian satu plastik klip berisi enam plastik klip lebih kecil masing-masing berisi sabu berat kotor 0,32 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, dan 0,36 gram.
Selain itu, ditemukan juga satu plastik klip berisi lima plastik klip lebih kecil masing-masing berisi sabu berat kotor 0,27 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,28 gram, 0,30 gram, satu pack plastik klip kosong.
"Termasuk uang tunai Rp 650 ribu," terang AKP Moch Mukid, Kamis (14/3/2019).
• Mediasi Isu Kiamat Hasilkan 2 Poin Penting ini, Pengasuh Ponpes Kesambon Malang Malah Bilang Begini
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit ponsel milik pelaku yang digunakan sebagai sarana transaksi sabu.
Atas perbuatanya, pelaku akan ditetapkan sebaga tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
“Pelaku akan masih kami periksa intensif termasuk untuk kepentingan pengembangan adanya jaringan lain," pungkasnya.(uto/sutono)
• Viral Foto Petugas Satpol PP Pamekasan Bantu Tukang Becak Mengangkut Sayur Tumpah di Tengah Jalan