Berita Surabaya

Maling Burung Jalak Uret di Pucang Arjo Surabaya Ditangkap Polisi usai Kepergok Warga saat Beraksi

Tersangka dibekuk polisi karena tertangkap tangan mencuri burung jalak uret di teras rumah warga Pucang Arjo IV, Surabaya.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
snopes.com
ilustrasi penjara 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Anggota Polsek Gubeng menangkap seorang pria bernama Narimo (48), warga Jalan Ngaglik, Surabaya.

Tersangka dibekuk polisi karena tertangkap tangan mencuri burung jalak uret di teras rumah warga Pucang Arjo IV, Surabaya.

Tersangka saat itu ketahuan mencuri jalak uret di dalam sangkar milik korban.

PT Jasa Marga Siap Geser Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang Jika Situs Sekaran Layak Diselamatkan

Kapolsek Gubeng, Kompol Naufil Hartono menjelaskan, pelaku mengambil sangkar burung yang berisi jalak uret tergantung di teras rumah korban.

"Saat itu korban menonton televisi, pelaku mengambil sangkar berisi burung jalak uret, membelakangi," kata Kompol Naufil Hartono, Rabu (20/3/2019).

Kompol Naufil Hartono mengatakan, tetangga korban melihat pelaku mengambil sangkar dan burung, sontak warga berteriak maling.

Tukang Becak Ditemukan Tewas Tertelungkup di Emperan Salon, Hidungnya Keluarkan Cairan Ingus

Mendegar ada yang berteriak, tersangka kemudian kabur sembari menjinjing sangkar burung tersebut.

"Tim anti bandit Polsek Gubeng saat itu sedang patroli, mendengar teriakan saksi langsung bersama warga mengejar pelaku dan langsung menangkap," jelas Kompol Naufil Hartono.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sangkar burung berisi burung jalak uret dan juga motor yang digunakan tersangka.

"Pelaku dan barang bukti kami amankan, untuk penyidikan lanjut," tandas dia.

Kejari Bangkalan Kembalikan Barang Bukti Motor Kasus Penadahan Melalui PT Pos Indonesia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved