Berita Surabaya

Truk ODOL Tak Lagi Ditoleransi di Pelabuhan Tanjung Perak, Bakal Kena Sanksi kalau Nekat Masuk

PT Pelindo menilai truk bermuatan overload disinyalir sering mengancam keselamatan kapal yang akan beroperasi.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
istimewa
RAZIA TRUK ODOL - Petugas gabungan mencegat truk kelebihan muatan di gate gate utama Pelabuhan Tanjung Perak. Tak ada ampun, kelebihan muatan disuruh putar balik 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - PT Pelindo menilai truk bermuatan overload disinyalir kerap mengancam keselamatan kapal.
 
Bagi perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa kepelabuhanan dan logistik itu, keselamatan merupakan prioritas yang tidak bisa ditawar.
 
Karena itu, kini pihaknya mulai menggandeng polisi untuk melakukan penertiban terhadap truk-truk bermuatan berlebih yang akan diangkut kapal.

PT Pelindo menegaskan komitmennya mendukung penertiban truk bermuatan berlebih (ODOL) di pelabuhan. Sub Regional Head Jawa PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Purwanto Wahyu Widodo, menyampaikan bahwa aktifitas di pelabuhan tidak hanya sebagai pintu masuk barang, tapi juga penumpang. Jika kendaraan yang masuk tidak sesuai ketentuan, risikonya bukan hanya pada kapal, tetapi juga keselamatan penumpang dan kelancaran bongkar muat.

"Karena itu, kami mendukung penuh penertiban ini sebagai bagian dari tanggung jawab kami menjaga keselamatan pelayaran,” jelasnya, Senin (18/8).

Penertiban perdana sudah mulai Kamis (14/8). Hingga kini operasi sering dilakukan. Petugas biasanya mencegat
di depan gate utama Pelabuhan Tanjung Perak dengan melibatkan personel kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Sebelumnya, truk yang muatannya berlebihan biasanya bisa masuk kapal tanpa hambatan. Tidak ada razia, sehingga bisa lolos begitu saja. Situasi itu berubah sejak operasi digelar pekan lalu.

Sejak ada operasi digelar minggu lalu, banyak pelanggaran yang ditemukan. Antara lain meliputi dimensi muatan melebihi pintu bak belakang dan bagian atas kabin kendaraan. Bahkan ada muatan yang diangkut menggantung di sisi kanan-kiri maupun bawah kolong truk. Barang-barang yang diangkut pun sebagian tergolong mudah terbakar, seperti kasur dan kayu. Kondisi ini meningkatkan risiko kebakaran atau kecelakaan selama perjalanan maupun saat berada di atas kapal.

Kendaraan yang terindikasi pelanggaran pun langsung diarahkan untuk putar balik. Tidak ada yang bisa lolos. Truk yang terjaring melanggar oleh polisi diarahkan mengurangi agar mendapat izin naik ke kapal.

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Imam Syaifuddin Rodji menuturkan, pihaknya siap bersinergi dalam penegakan aturan di pelabuhan. Truk yang mengangkut barang berlebihan dikenal dengan istilah ODOL alias over dimension over loading. Operasi tersebut didukung dan diharapkan langkah ini dapat menekan pelanggaran dan meningkatkan keselamatan pelayaran di jalur-jalur rawan, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi seluruh operator dan pengemudi truk.

“Polres siap bersinergi dalam penegakan aturan di pelabuhan. Penertiban ODOL adalah langkah untuk meminimalkan risiko kecelakaan laut, apalagi di jalur ke Indonesia Timur yang sering diwarnai kendaraan berdimensi tidak wajar,” ujarnya.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak berharap razia truk ODOL bisa berlangsung konsisten. Sebab razia ODOL dipandang sebagai bagian dari upaya memastikan kapal, muatan, penumpang, dan seluruh pihak yang terlibat berada dalam kondisi aman.

Dukungan serupa juga datang dari PT Dharma Lautan Utama. Sebagai operator kapal, perusahaan ini memastikan kebijakan penertiban truk overload juga bisaberlaku hingga pelabuhan tujuan. Sehingga menjadi standar keselamatan di seluruh rute pelayaran.

 
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved