Rumah Politik Jatim

Kurang Satu Bulan Pemilu 2019 Digelar, Sejumlah APK di Sampang Dirusak Oknum Tak Bertanggungjawab

Menjelang pemilu kurang 29 hari, perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) marak terjadi di area Kota Sampang.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Kondisi rusaknya APK milik peserta pemilu Paslon Pilpres dan Caleg di perempatan Jalan Makboel dan Jalan Rajawali Kecamatan/Kabupaten Sampang, Kamis (21/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Menjelang pemilu kurang 29 hari, perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) marak terjadi di area Kota Sampang.

Terbukti di beberapa area tampak Alat Peraga Kampanye (APK) milik Pasangan Calon Presiden ataupun Calon Legislatif (Caleg) tampak rusak.

Di area pertama di perempatan Jalan Raya Makboel, tampak APK salah satu Capres dengan kondisi robek yang sudah tidak terlihat jelas foto Capres tersebut.

Sampang Masuk Zona Merah Pemilu, Polres Sampang Minta Bantuan Pengamanan 599 Personil Polda Jatim

Pelipatan dan Penyortiran Surat Suara Rampung, KPU Pamekasan Temukan 1.471 Surat Suara Rusak

Distribusi Logistik Surat Suara KPU Sumenep Dipastikan pada Awal Bulan April

Kedua merupakan APK milik salah satu Caleg Dapil 1 yang terletak di bibir Jalan Raya Rajawali Kota Sampang, dengan kondisi sebagian namanya tampak robek.

Saat di temui salah satu warga Jalan Rajawali yang tidak mau disebut namanya, mengatakan kerusakan APK tersebut mungkin dari ulah orang yang tidak bertanggung jawab, Kamis (21/3/2019).

"Kalau di lihat dari jenis robekannya, sepertinya itu secara di sengaja karena terletak di bagian nama calon," ujarnya.

Pegawai Lapas Menunjukkan Hasil Positif Tes Urine Narkoba, Suplemen Peninggi Badan Jadi Penyebab

Kapolda Jatim Cup 2019 Gelar Gebyar Budaya, Pamekasan Jadi Tuan Rumah

Kapal Tongkang Angkut Penumpang dan Barang di Pelabuhan Kalianget-Talango Sempat Terseret Arus

Namun, ia tidak bisa memastikan karena tidak ada bukti otentik dalam proses perobekan APK tersebut.

"Jika itu memang ulah orang yang tidak bertanggung jawab, pasti mereka lakukan saat tengah malam karena selama ini pada waktu pagi ataupun siang saya belum melihat ada orang yang melakukannya," jelasnya.

Saat di konfirmasi kepada pihak Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sampang, Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Sampang, Yunus Ali Ghafi, mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan jika itu ulah dari orang yang tidak bertanggung jawab karena tidak ada bukti.

"Namun, bagi warga yang nantinya diketahui merusak APK kita tidak akan segan-segan untuk memberikan Sanksi," katanya.

Yunus Ali Ghafi memaparkan bahwa perusakan APK merupakan ketentuan yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomer 7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Perusak APK bisa di pidana, siapa pun yang merusak atau menghilangkan APK peserta pemilu, bisa di penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta," tegasnya.

Angin Puting Beliung Terjang Kecamatan Maduran Lamongan, Hantam Puluhan Rumah dan Gedung Sekolah

Jambret Dibekuk Polisi Usai Curi Uang dan Ponsel, Ternyata DPO ini Juga Pernah Curi Ponsel Anak SMP

Kepala Kemenag Pamekasan Klaim Tak Ada Praktik Jual Beli Jabatan di Kemenag Pamekasan

Kemudian pria berkaca mata itu menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perusakan atau menghilangkan APK milik peserta pemilu.

"Jika ada yang melihat melakukan seperti itu laporkan, nanti kita akan meprosesnya sesuai peraturan," himbaunya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved