Rumah Politik Jatim
KPU Sampang Agendakan Rapat Umum Bersama Peserta Pemilu, Guna Minimalisir Pelanggaran
Untuk meminimalisir pelanggaran peserta pemilu 2019 yang langgar peraturan dalam berkampanye, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sampang akan realisas
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Untuk meminimalisir pelanggaran peserta pemilu 2019 yang langgar peraturan dalam berkampanye, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sampang akan realisasikan rapat umum.
Sebelumnya Panwaslu di buat geram oleh beberapa peserta pemilu yang sering melakukan pelanggaran dalam pemasangan APK di wilayah kota Sampang maupun pinggiran.
Sehingga sempat mengeluarkan surat pernyataan kepada empat peserta pemilu 2019, namun surat pernyataan tersebut tidak di gubris oleh pihak terkait.
• Berlarut-Larut, Pelecehan Seksual Terhadap Relawan Prabowo-Sandi Dilimpahkan ke Polres Tanjung Perak
• Viral di Instagram (IG) Arogansi Turis Asing Terobos ke Kawah Gunung Bromo yang Sedang Erupsi
• Legenda Timnas Perancis Imbau Griezmann Pindah ke Barcelona, Daripada Menderita di Atletico Madrid
"Saya herannya kenapa peserta pemilu tahun ini kok tetap saja melanggar. Apakah ini merupakan tindakan kita yang kurang tegas atau seperti apa," ujar Yunus Ali Ghafi selaku Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Sampang, Sabtu (23/3/2019).
Dengan menanggapi perilaku peserta pemilu yang membandel, Panwaslu mengambil keputusan tegas untuk mengajak berkumpul peserta pemilu tahun ini.
Yunus menjelaskan bahwa akan melaksanakan sosialisasi kepada peserta pemilu tahun 2019 tentang aturan-aturan berkampanye.
"Hal ini kita tekankan lewat rapat umum pada tanggal 24 Maret - 13 April 2019," jelasnya.
"Dalam rapat umum ini kita akan menyatukan presepsi terkait dengan penyamaan aturan-aturan atau regulasi dengan kampanye," tutupnya.