Berlarut-Larut, Pelecehan Seksual Terhadap Relawan Prabowo-Sandi Dilimpahkan ke Polres Tanjung Perak

Pemrosesan kasus dugaan pelecehan seksual relawan Prabowo-Sandi yang dilakukan oleh oknum Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bulak, Selasa

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
PIXABAY/MANILA BULLETIN
ilustrasi pelecehan 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemrosesan kasus dugaan pelecehan seksual relawan Prabowo-Sandi yang dilakukan oleh oknum Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bulak, Selasa (19/2/2019) silam, makin berlarut-larut.

Pasalnya informasi terakhir yang diperoleh TribunJatim.com (Tribunmadura.com network), kasus tersebut ternyata lagi-lagi harus dilimpahkan ke instansi kepolisian Surabaya lainnya.

Kali ini kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Kamis (14/3/2019) lalu.

Viral di Instagram (IG) Arogansi Turis Asing Terobos ke Kawah Gunung Bromo yang Sedang Erupsi

Legenda Timnas Perancis Imbau Griezmann Pindah ke Barcelona, Daripada Menderita di Atletico Madrid

Kecelakaan Maut Mobil MPV Tabrak Dump Truck, 6 Nyawa Melayang, Dua di Antaranya Anak Kecil

Pelimpahan kasus dugaan pelecehan seksual ini menjadi pelimpahan kasus kedua.

Karena sebelumnya kasus tersebut sempat diterima Polda Jatim pada Jumat (22/2/2019) pukul 00.47 WIB, kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya Rabu (27/2/2019).

Kepada TribunJatim.com, TS Anggota relawan Prabowo-Sandi yang jadi korban pelecehan seksual mengatakan,  keputusan untuk melakukan pelimpahan kasus itu setelah menimbang kejadian perkara itu ternyata berlokasi di Kecamatan Bulak. 

Artinya, lanjut TS, wilayah tersebut menjadi wilayah yuridis Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Ternyata dilimpahkan kembali dari Polrestabes Surabaya ke Polresta Tanjung Perak, karena kasus saya masuk diwilayah mereka," katanya saat ditemui TribunJatim di Jalan Ir H Soekarno, Sabtu (23/3/2019).

"Jadi dari Polrestabes Surabaya melimpahkan kembali ke Polda Jatim lalu Polda Jatim buat surat pelimpahan ke Polres Tanjung," lanjutnya.

Pohon Berumur Ratusan Tahun Dicongkel dan Dicuri Oknum, Ditaksir Bernilai Puluhan Juta Rupiah

Dikabarkan Akan Kunjungi Mlaku-Mlaku Nang Tunjungan, TKD Jatim Konfirmasi Jokowi Tidak Akan Hadir

Resmi, Pendaftaran Calon Anggota Polri 2019 Diperpanjang Hingga 21 Maret 2019

TS melanjutkan, pelimpahan kasus kedua kali itu akan membuatnya semakin lama mendapat keadilan.

"Kalau dihitung sejak awal lapor ke Apollo ya udah sebulanan sekitar 30 hari, lama ga di proses," katanya.

Lulusan Fisipol Universitas Wijaya Kusuma itu berharap kasus pelecehan yang menimpanya segera di proses secepatnya oleh pihak kepolisian.

"Segera di proseslah, ini lama sekali, saya ingin segera mendapat keadilan," tandasnya. (Luhur Pambudi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved