Patungan Beli Sabu untuk Dijual Kembali, Dua Pria ini Ditangkap Akui Dapat Sabu dari Lapas Malang
Setelah dapat barang, Eko mendatangi Basirodin untuk mengantarkan barang ke pembeli. Biasanya, Eko dan Basirodin patungan kulakan sabu untuk diedarkan
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Petugas Satnarkoba Polres Blitar Kota membekuk Eko Hadi Purwanto (31), warga Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Eko ditangkap saat mengantarkan pesanan sabu-sabu ke pelanggan di wilayah Kota Blitar.
"Pelaku kami tangkap saat berada di Jl Palem, Kota Blitar," kata Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Imron, Minggu (7/4/2019).
Saat ditangkap, Eko tidak sendirian. Eko bersama Basirodin (19), warga Desa/Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Ketika itu, Eko dan Basirodin sedang berhenti di tukang tambal ban di Jl Palem, Kota Blitar.
• Pusar Bayinya Hasil Nikah Siri Kena Infeksi, Rafika Dewi Tawarkan Ginjalnya Untuk Biaya Pengobatan
• Prabowo Sebut Potensi Suaranya Dicuri Belasan Persen, Yenny Wahid: Jangan Sudutkan KPU Independen
• Turuti Permintaan Anaknya yang Ingin Balas Dendam, Polisi Tahan Pria Beserta Celurit Miliknya
Mereka sedang menambah angin untuk roda sepeda motornya.
"Saat digeledah, kami menemukan barang bukti sabu seberat 0,76 gram dari kedua pelaku. Mereka patungan membeli sabu untuk diedarkan lagi di wilayah Kota Blitar," ujar AKP Imron.
AKP Imron menjelaskan, Eko berperan sebagai pencari sabu-sabu di wilayah Malang. Sedangkan Basirodin yang mencarikan pembeli di wilayah Kota Blitar.
Ketika ada pembeli, Basirodin mengontak Eko untuk dicarikan barang.
Setelah dapat barang, Eko mendatangi Basirodin untuk mengantarkan barang ke pembeli. Biasanya, Eko dan Basirodin patungan kulakan sabu untuk diedarkan lagi di wilayah Kota Blitar.
"Eko mengeluarkan uang Rp 600.000 dan Basirodin Rp 200.000 untuk kulakan sabu," kata Imron.
Dikatakan Imron, Eko mendapatkan sabu-sabu dari seorang narapidana di dalam LP Lowokwaru, Malang. Polisi masih mengembangkan kasus itu.
"Informasi itu sudah lama kami terima. Dia (Eko) bermain dengan orang yang saat ini masih dalam tahanan LP Lowokwaru, Malang," katanya. (Samsul Hadi)