Warkop Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Pria Asal Sampang Dibekuk Polisi, Temukan Sabu di Dompet

Moh Mahfud (26) warga Sampang tak tau harus beralasan apa lagi, saat Tim Anti Bandit Polsek krembangan temukan sejumput sabu-sabu yang ada di plastik

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
istimewa
Moh Mahfud (26) saat digelandang Tim Anti Bandit Polsek Krembangan 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Moh Mahfud (26) warga Sampang tak tau harus beralasan apa lagi, saat Tim Anti Bandit Polsek krembangan temukan sejumput sabu-sabu yang diwadahi plastik di saku pakaiannya, Kamis (4/4/2019).

Bukan cuma menemukan pocket sabu di balik kantong pakaiannya, polisi juga menemukan beberapa kemasan sabu-sabu di lipatan dompetnya.

Kapolsek Krembangan Kompol Esti menuturkan, proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan di sebuah Warung Kopi (warkop) di Jalan Wonokusumo.

Jelang Final Piala Presiden Leg I Persebaya Vs Arema FC, Akses Sekitar Stadion GBT Mulai Macet

Bonek Asal Jember Tewas saat Pergi Nonton Persebaya Vs Arema FC usai Terpelanting dari Truk Trailer

Fakta Derby Jatim Persebaya Surabaya Vs Arema FC, Lihat Catatan Kedua Tim Lolos Final Piala Presiden

"Dia nyimpan banyak di dompetnya, saat kami geledah ketahuan semua," katanya.

Di warkop tersebut, ungkap Esti, sudah terbilang lama dikeluhkan masyarakat sekitar sebagai tempat bertransaksi narkoba.

"Saat kami terjunkan petugas di sana, lalu kami geledah dia," lanjutnya.

Saat menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan menerjunkan beberapa petugas berpakaian preman, ternyata Moh Mahfud, salah seorang pengunjung warkop kedapatan menyimpan barang haram tersebut.

"Dia itu rumahya dekat warkop kemudian nunggu di warkop kami geledah dan menemukan sabu-sabu, lalu kami ciduk," katanya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sedikitnya 3.34 gram sabu-sabu, yang dikemas dalam kemasan pocket plastik kecil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Esti, tersangka dikenai Pasal 112 (1) jo 114 (1) UURI No: 35 /2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. (Luhur Pambudi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved