Berita Malang

KPK Larang Pemilik PT Anugrah Cipta Abadi Pergi ke Luar Negeri 6 Bulan untuk Proses Penyidikan

Pengusaha asal Malang sekaligus pemilik PT Anugrah Cipta Abadi, Iwan Kurniawan, dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Pengusaha asal Malang sekaligus pemilik PT Anugrah Cipta Abadi, Iwan Kurniawan, dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pelarangan tersebut terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Malang non-aktif, Rendra Kresna.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri atas nama Iwan Kurniawan, Pemilik PT Anugrah Citra Abadi," ucap Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (9/4/2019).

Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Komitmen Canangkan Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM

Febri Diansyah menuturkan, Iwan Kurniawan dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, sejak 18 Oktober 2018 sampai 18 April 2019.

Iwan Kurniawan dilarang bepergian ke luar negeri karena dibutuhkan dalam proses penyidikan ataupun dalam proses persidangan terkait penanganan perkara oleh KPK.

"Yang bersangkutan dicegah ke luar negeri sebagai saksi. Karena ada pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani oleh KPK," imbuhnya.

Rencananya, KPK juga akan memanggil beberapa saksi terkait dengan pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD-P 2015, Rabu (10/4/2019) siang.

Jelang Pilpres 2019, Bandara Juanda Perketat Pengamanan, Antisipasi Terjadi Hal Tak Kondusif

Saksi yang dipanggil, di antaranya istri mantan ketua DPRD Kota Malang 2014-2019, M Arief Wicaksono, Oemy Sugiati.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah memanggil delapan orang saksi terkait kasus dana APBD-P 2015, Selasa (9/4/2019).

Saat itu, KPK memanggil Wali Kota Malang Sutiaji, Sekertaris Daerah Kota Malang Wasto, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang Totok Kasiyanto,dan Sekretaris BPBD Kota Malang Tri Oky Rudianto Prastijo.

Selain itu, ada juga Kabid Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang Tedy Sujadi Sumarna, Kasubbag Perencanaan dan Keuangan DPUPPB Kota Malang Retno Anggiri Purwandani, dan dua anggota DPRD Kota Malang Tutuk Hariyani dari PDI-P dan Subur Triono dari PAN.

Waspada Modus Kejahatan Ganjal ATM, Begini Cara Pelaku Kecoh Korban dengan Nomor Call Center Palsu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved