Pemilu 2019

Bawaslu Surabaya Instruksikan Jajaran TPS Cocokan Form C1 Plano Jika Temukan Kejanggalan Pemilu 2019

Bawaslu Kota Surabaya mengimbau petugas TPS Pemilu 2019 membuka kembali form C1 Plano apabila ditemukan kejanggalan.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Instagram KPU RI
Ilustrasi 

Bawaslu Kota Surabaya mengimbau petugas TPS Pemilu 2019 membuka kembali form C1 Plano apabila ditemukan kejanggalan

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Bawaslu Kota Surabaya menginstruksikan jajaran petugas TPS Pemilu 2019 untuk membuka kembali form C1 Plano apabila ditemukan kejanggalan.

Hal ini dilakukan bagi TPS Pemilu 2019 yang terdapat kesalahan penjumlahan di C1 hologram hingga selisih suara antara Form C1 Plano dengan form C1 hologram.

"Kami meluruskan bahwa bukan menghitung suara ulang di seluruh TPS," kata Komisioner Bawaslu Kota Surabaya, Yaqub Baliyya ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (22/4/2019).

UPDATE REAL COUNT PILPRES 2019 Hari ke-5, Jokowi-Maruf Ungguli Prabowo-Sandiaga di Wilayah Jakarta

"Namun, membuka form C1 Plano bagi TPS yang memiliki selisih suara," sambung dia.

Untuk diketahui, form C1 Plano merupakan form untuk merekap suara di tingkat TPS dengan disaksikan saksi peserta Pemilu 2019 dan juga pengawas TPS.

Sementara form C1 hologram merupakan form salinan dari rekap di C1 Plano dengan menggunakan ukuran kertas yang lebih kecil.

"Salinan form C1 hologram biasanya disampaikan kepada saksi dari peserta pemilu yang hadir di TPS sebagai dokumentasi," katanya.

Geruduk Kantor Bawaslu, Sejumlah Partai di Surabaya Minta Perhitungan Suara Pemilu 2019 Diulang

Apabila masih ditemukan adanya selisih di form C1 Plano, maka petugas TPS diperbolehkan untuk membuka kembali form C7 yang berisi daftar hadir pemilih.

Apabila juga masih ditemukan selisih antara C1 Plano, C1 hologram, dan C7, maka baru akan dilakukan perhitungan suara ulang.

"Jadi, untuk melakukan perhitungan suara ulang tidak serta merta bisa sekaligus. Namun, harus melalui beberapa tahap terlebih dahulu," katanya.

Kebijakan itu pun hanya berlaku di beberapa TPS di beberapa kelurahan saja, yakni di 57 kelurahan dan di 26 kecamatan dari total 154 kelurahan di 31 kecamatan se-Surabaya.

TWICE Siap Rilis Album Fancy You Sore Nanti, Luncurkan Video Teaser untuk Comeback Pertama 2019

Oleh karenanya, bagi masyarakat di daerah tersebut yang menemukan kejanggalan dapat segera melapor ke pihak terkait untuk bisa ditindaklanjuti.

"Saat ini perhitungan masih di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Sehingga, silakan saja datang ke kecamatan apabila ada kesalahan di form C1 hologram," jelas dia.

Pihaknya menambahkan bahwa apabila ditemukan kesalahan dalam penulisan di form C1 Plano, hal tersebut tak dapat diasumsikan sebagai penggelembungan suara Pemilu 2019.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved