Pemilu 2019
Geruduk Kantor Bawaslu, Sejumlah Partai di Surabaya Minta Perhitungan Suara Pemilu 2019 Diulang
Mereka meminta penyelenggara Pemilu 2019 untuk mengulang perhitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA – Sejumlah partai politik di Surabaya menghadap ke Bawaslu Kota Surabaya, Sabtu (20/4/2019).
Parpol yang datang di antaranya, DPC PKB Surabaya, DPC Partai Gerindra Surabaya, DPC Partai Hanura Surabaya, DPD PAN Surabaya, DPD PKS, dan caleg DPR RI dari Partai Golkar Abraham Sridjaja.
Mereka meminta penyelenggara Pemilu 2019 untuk mengulang perhitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
• TERKINI UPDATE Real Count KPU Selasa Hari ini, Data Hampir 20%, Jokowi Unggul Dua Digit Atas Prabowo
• REAL COUNT KPU Pileg 2019 Jawa Timur Selasa (23/4/2019), PDIP Mendominasi, Demokrat Ungguli Gerindra
Mereka menilai, penyelenggara tak bersikap transparan pada saat proses perhitungan suara.
Satu di antara indikasinya, adanya potensi penggelembungan suara untuk partai politik tertentu yang terlihat pada form C1 yang berisi rekapitulasi jumlah suara untuk tiap TPS.
”Kami mempermasalahan C1. Sebab, sekitar 35 persen dari jumlah TPS di Surabaya ada kesalahan. Mulai dari kesalahan dalam penjumlahan hingga penambahan ’nol’ untuk partai politik tertentu,” kata kata Ketua DPC PKB Surabaya sekaligus perwakilan pelapor, Musyafak Rouf, kepada Surya.co.id (Grup TribunMadura.com), Minggu (21/4/2019).
Selain kesalahan dalam rekapitulasi, pihaknya juga mempermasalahkan ketidaksesuaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara sesudah dan sebelum pemungutan suara.
• Jokowi Ungguli Prabowo di 22 Wilayah, Cermati UPDATE TERBARU Hasil Real Count KPU Selasa (23/4/2019)
• La Nyalla Blak-blakan Ditagih Janji Potong Leher Usai Jokowi Kalah di Madura: Saya Total
• Pelaku Bom Bunuh Diri di Sri Lanka Mengaku ke Kolombo untuk Urusan Bisnis, Pakai Nama & Alamat Palsu
Bahkan, Musyafak menyebut, kesalahannya ada di angka 13 persen dari total TPS di Surabaya.
”Misalnya, DPT di sebuah TPS seharusnya berjumlah 300 pemilih. Namun, saat perhitungan berubah menjadi 330 pemilih,” katanya.
Pihaknya mengaku, tak dapat menerima alasan pihak penyelenggara yang menyebut bahwa penambahan jumlah DPT karena adamya DPT tambahan (DPTb) yang berasal dari para pemilih pindah pilih.
DPTb tersebut harus memiliki form A5 dan kartu identitas saat memilih.
• TERBARU, Hasil Real Count KPU Hingga Senin (22/4/2019) ini, Suara Jokowi Vs Prabowo Masih Stagnan
• Pelaku Bom Bunuh Diri di Sri Lanka Sempat Antre Makanan Hotel Bersama Pengunjung Lain
”Seharusnya, (pemilik) A5 itu kan bisa cuma milih pilpres, tapi malah memilih sak buntut-buntute (berlanjut) di pileg,” ujarnya dengan nada meninggi.
Dengan tingginya persentase pelanggaran tersebut, ia menyebu,t hal ini merupakan kesengajaan.
Selain itu, pihaknya berharap penyelenggara Pemilu 2019 bersikap transparan.
”Form C1 semestinya diumumkan oleh KPU selama tujuh hari di kelurahan. Sementara di kelurahan saja belum ada saat ini,” katanya.
• Jokowi Vs Prabowo Terus Saling Kejar, Inilah UPDATE TERKINI Hasil Real Count KPU Pilpres 2019
• Persebaya Buka Peluang Turunkan Pemain Internal Lawan Madura United pada Leg Pertama Piala Indonesia
