Berita Sumenep

Kasus Korupsi BSPS Sumenep Terus Didalami, Kejati Jatim Didesak Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Polemik kasus dugaan korupso program BSPS terus menggelinding.   Kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura.com/Erwin Wicaksono
Ilustrasi uang diduga hasil korupsi BSPS di Sumene 

Ringkasan Berita:
  • Kini muncul desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus menyelidiki dugaan korupsi BSPS
  • Desakan itu datang dari organisasi Garuda Sakti Bersatu (Gardasatu) Jawa Timur. Mereka meminta Kejati Jatim mendalami kembali kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 26,3 miliar itu.

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polemik kasus dugaan korupso program BSPS terus menggelinding.
 
Kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura terus menjadi sorotan publik.

Itu setelah empat orang ditetapkan sebagai tersangka, kini muncul desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak berhenti pada nama-nama tersebut.

Desakan itu datang dari organisasi Garuda Sakti Bersatu (Gardasatu) Jawa Timur. Mereka meminta Kejati Jatim mendalami kembali kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 26,3 miliar itu.

Wakil Ketua Gardasatu Jatim, Pauzi menegaskan bahwa penyidik perlu menelusuri lebih jauh aliran dana dan peran pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.

"Toko penyedia bahan bangunan, kepala desa, aspirator dan pihak lain harus ikut diperiksa. Jangan berhenti di empat tersangka saja," tegas Pauzi saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Senin (27/10/2025).

Dirinya mengaku banyak bukti yang bisa dijadikan petunjuk tambahan, mulai dari temuan toko fiktif hingga dugaan keterlibatan sejumlah kepala desa dalam proses penyaluran dana BSPS.

"Masih banyak yang belum disentuh penyidik. Jadi Kejati harus terus mendalami keterangan saksi dan temuan di lapangan," pintanya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep) Moch. Indra Subrata memastikan bahwa kasus korupsi BSPS ini masih dikembangkan.

Menurutnya, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil korupsi tersebut.

"Kasus BSPS terus dikembangkan. Penyidik masih bekerja dan belum bisa disampaikan detailnya ke publik. Tapi yang pasti, penyidik masih mendalami kasus ini secara serius," tegasnya.

Ditulis sebelumnya, empat tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan Kejati Jatim masing-masing adalah Rizki Pratama (Koordinator Kabupaten Program BSPS 2024), Moh. Wildan, Amin Arif Santoso, dan Heri selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

Keempatnya kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya (Cabang Kejati Jatim).

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya pemotongan dana program sebesar Rp 3,5 - Rp 4 juta dari setiap penerima bantuan, sebagai komitmen fee.

Selain itu, terdapat pemotongan tambahan Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta untuk biaya laporan kegiatan.

Total kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi dalam program perumahan tersebut mencapai Rp 26,3 miliar.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved