Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan, Sebut Beda dari Fakta

Ahmad Dhani Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan, Sebut Beda dari Fakta

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/ACHMAD ZAIMUL HAQ
Ahmad Dhani sesaat sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019). 

Ahmad Dhani Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan, Sebut Beda dari Fakta

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Terkait dengan tuntutan JPU Rahmat Hari Basuki dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, kuasa hukum Ahmad Dhani, Azis Fauzi mengaku akan menyusun pembelaan untuk kliennya.

"Kami mohon waktu selama dua minggu untuk memantapkan pledoi," ungkapnya di sela persidangan yang digelar di PN Surabaya, Selasa, (23/4/2019).

Tidak hanya itu, setelah persidangan, pihaknya menyayangkan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Dia menilai, bahwa JPU tidak melihat fakta persidangan.

Jokowi Ungguli Prabowo di 22 Wilayah, Cermati UPDATE TERBARU Hasil Real Count KPU Selasa (23/4/2019)

Amien Rais Wacana People Power, Pemuda Pancasila Surabaya: Kami di Garda Terdepan Amankan Konstitusi

TERKINI UPDATE Real Count KPU Selasa Hari ini, Data Hampir 20%, Jokowi Unggul Dua Digit Atas Prabowo

“Tuntutan 1 tahun 6 bulan dari jaksa ini sangat disayangkan karena nyata sekali mengabaikan fakta persidangan. Fakta persidangan sudah bisa disaksikan oleh seluruh masyarakat bahwa sebagian besar saksi mencabut keterangan dalam BAP,” terangnya.

Tidak hanya itu, Azis menegaskan bahwa ahli Dr. Jacobus juga mencabut keterangannya sedangkan ahli tersebut yang memberatkan klien kami.

“Dia juga menyatakan bahwa pasal 27 ini tidak tepat ditujukan kepada klien kami karena pasal tersebut harusnya menuduhkan suatu perbuatan misalnya menyebut X adalah koruptor padahal X ini belum diputus inkrah sebagai terpidana korupsi,” tandasnya.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved