Berita Tuban
Dana Pembangunan Kantor Desa Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Oknum Kades di Tuban Dibekuk Polisi
Kepala Desa Glondonggede Tuban diringkus polisi setelah melakukan korupsi pembangunan kantor desa.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kepala Desa Glondonggede Tuban diringkus polisi setelah melakukan korupsi pembangunan kantor desa
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Petugas kepolisian Polres Tuban meringkus Kepala Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Kepala Desa Glondonggede bernama Kastur ditangkap atas kasus korupsi pembangunan kantor desa.
Kastur gelap mata hingga uang pembangunan kantor yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 digunakan untuk kepentingan pribadi.
• Oknum Pilot Memukul Pegawai Hotel, Polisi Periksa Lima Orang Saksi untuk Tetapkan Tersangka Kasus
Menurut Wakapolres Tuban, Kompol Teguh Priyo Wasono, anggaran dana pembangunan kantor desa yaitu senilai Rp 150 juta.
Namun yang direalisasikan ternyata hanya Rp 50 juta.
Sedangkan yang Rp 100 juta kata Kompol Teguh Priyo Wasono, masuk kantong pribadi.
Kastur mengembalikan Rp 7 juta atas kerugian yang ditimbulkan, tetapi hukuman tetap berjalan.
"Ya kades ini korupsi ADD TA 2016 untuk pembangunan kantor Desa, sudah kita tetapkan tersangka," ujar Kompol Teguh Priyo Wasono saat ungkap kasus, Sabtu (4/5/2019).
• Polisi Pastikan Segera Lakukan Pemanggilan kepada Oknum Pilot Memukul Pegawai Hotel di Surabaya
Kompol Teguh Priyo Wasono menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Kades dilakukan 12 Oktober 2018, setelah itu tak lama kemudian Kades di nonaktifkan.
Kompol Teguh Priyo Wasono mengungkap, pengembangan kasus ini berawal dari informasi warga sekitar.
Setelah dikembangkan mulai penyelidikan hingga penyidikan, akhirnya memenuhi unsur untuk ditetapkan tersangka.
Petugas juga menyita barang bukti di antaranya satu buah buku rekening desa, rekening koran satu bendel, dan beberapa bukti penguat lainnya.
• Normalisasi Harga di Pasar, Pemprov Jatim Impor 84.600 Ton Bawang Putih, Komoditas Tiba Pekan Depan
"Kita dapat informasi dari masyarakat, jika ada dugaan korupsi pembangunan kantor desa. Lalu kita kembangkan hingga pada penetapan tersangka," ucap Kompol Teguh Priyo Wasono.
Kompol Teguh Priyo Wasono menambahkan, untuk berkas sudah P21 dinyatakan lengkap.