Berita Tuban
Dana Pembangunan Kantor Desa Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Oknum Kades di Tuban Dibekuk Polisi
Kepala Desa Glondonggede Tuban diringkus polisi setelah melakukan korupsi pembangunan kantor desa.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
Anggota Polres Tuban ungkap kasus korupsi ADD yang dilakukan Kepala Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, di Polres Tuban, Sabtu (4/5/2019).
Selanjutnya akan dilakukan tahap 2 pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri, rencananya akan dilakukan Senin depan.
Nantinya, kata Kompol Teguh Priyo Wasono, untuk tersangka ditahan atau tidak tergantung pihak kejaksaan, karena itu kewenangannya.
"Kalau di kita tidak ditahan. Pelaku dijerat UU tentang Tipikor ancaman pidana min 1 tahun maks 20 tahun. Untuk Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya," pungkasnya.(nok)
• Pemkot Batu Minta Ormas Tak Lakukan Sidak Mandiri ke Tempat Hiburan dan Restoran saat Bulan Ramadan